Rancangan PKPU: Relawan Wajib Lapor Dana Kampanye, Debat Paslon Digelar 3 Kali
Jelang Pilkada 2024, KPU mulai melakukan rancangan soal relawan wajib lapor dana kampanye hingga debat paslon digelar 3 kali.
Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
"Tetapi, diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi maupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," ujar Mellaz.
Rencananya kampanye Pilkada akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
Untuk jadwal debat terbuka dan rapat umum akan dilaksanakan di tengah-tengah tanggal pelaksanaan kampanye.
Baca juga: Komisi II Bakal Panggil KPU RI Bahas PKPU Pilkada 2024 Pekan Ini
Menurut Mellaz, debat terbuka dilaksanakan bersamaan dengan rapat umum dengan ketentuan dilaksanakan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," katanya.
Diketahui tanggal pendaftaran paslon kepala daerah semakin dekat, yakni pada 27-29 Agustus 2024.
Sedangkan untuk menetapkan pasangan calon yang ikut kontestasi Pilkada 2024 dapat dilakukan per 22 September 2024.
(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).