Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rancangan PKPU: Relawan Wajib Lapor Dana Kampanye, Debat Paslon Digelar 3 Kali

Jelang Pilkada 2024, KPU mulai melakukan rancangan soal relawan wajib lapor dana kampanye hingga debat paslon digelar 3 kali.

Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Rancangan PKPU: Relawan Wajib Lapor Dana Kampanye, Debat Paslon Digelar 3 Kali
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). 

"Tetapi, diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi maupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," ujar Mellaz.

Rencananya kampanye Pilkada akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.

Untuk jadwal debat terbuka dan rapat umum akan dilaksanakan di tengah-tengah tanggal pelaksanaan kampanye.

Baca juga: Komisi II Bakal Panggil KPU RI Bahas PKPU Pilkada 2024 Pekan Ini

Menurut Mellaz, debat terbuka dilaksanakan bersamaan dengan rapat umum dengan ketentuan dilaksanakan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

"Rapat umum berlaku ketentuan paling banyak dua kali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kali untuk pemilihan bupati dan wakil bupati," katanya.

Diketahui tanggal pendaftaran paslon kepala daerah semakin dekat, yakni pada 27-29 Agustus 2024.

Sedangkan untuk menetapkan pasangan calon yang ikut kontestasi Pilkada 2024 dapat dilakukan per 22 September 2024.

Berita Rekomendasi

(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)

Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas