Pengamat: MK Bakal Lakukan Speedy Trial Memutus Sengketa Pileg yang Tersisa
Titi Anggraini nilai Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melakukan persidangan secara cepat atau speedy trial dalam memutuskan PHPU yang masih tersisa.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepemiluan sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bakal melakukan persidangan secara cepat atau speedy trial dalam memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masih tersisa.
Hal itu supaya jadwal Pilkada 2024 yang telah diatur tidak terganggu dan proses tahapan tetap berjalan sesuai lini waktu.
“Saya meyakini MK pasti akan melakukan persidangan secara cepat atau speedy trial untuk memenuhi tenggat waktu pencalonan tanpa mengabaikan keadilan substansial dalam proses perselisihan di MK,” kata Titi saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Titi juga percaya profesionalisme dan preseden penanganan perkara MK selama ini, MK pasti mampu menuntaskan PHPU pileg jilid dua ini secara tepat waktu.
Pun jika memang ada proses lanjutan akibat pelanggaran yang tidak terbantahkan, MK pasti memberi jalan keluar untuk pencalonan pilkada 2024.
Sebagai informasi, MK kembali menerima gugatan PHPU usai adanya Keputusan KPU pasca-tindak lanjut putusan MK. Total ada tujuh gugatan yang diajukan lagi ke MK.
Baca juga: MKMK Rapat Evaluasi Gelaran PHPU 2024 MK, Singgung Konsistensi di PHPU Pilkada
Dikutip situs resmi MK, Jumat (2/8/2024), tujuh gugatan itu, satu di antaranya terkait hasil DPR RI dan enam lainnya mengenai hasil DPRD.
Gugatan DPR RI dilayangkan oleh Partai Demokrat di dapil Banten II.
Sedangkan enam gugatan lainnya diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu. Gugatan-gugatan itu masuk ke MK per Rabu (31/7/2024).