8 Sengketa Pileg Teregistrasi di MK, Mulai Sidang Jumat 9 Agustus 2024
Dari delapan perkara yang telah diregistrasi oleh MK, satu perkara terkait hasil DPR RI dan tujuh lainnya mengenai hasil DPRD.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak delapan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif telah diregistrasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan segera disidangkan pada Jumat (9/8/2024) mendatang.
"Disidangkan mulai 9 Agustus," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).
Dari delapan perkara yang telah diregistrasi oleh MK, satu perkara terkait hasil DPR RI dan tujuh lainnya mengenai hasil DPRD.
Gugatan DPR RI dilayangkan oleh Partai Demokrat di dapil Banten II.
Baca juga: Pengamat: MK Bakal Lakukan Speedy Trial Memutus Sengketa Pileg yang Tersisa
Sedangkan tujuh gugatan lainnya diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatra Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu, serta caleg dari PPP di Gorontalo.
MK memiliki waktu 30 hari untuk memutus sengketa hasil Pileg.
Sementara itu, MK harus bergegas mengingat proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Pengamat kepemiluan sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai MK akan melakukan persidangan secara cepat atau speedy trial dalam memutuskan PHPU legislatif yang masih tersisa.
Hal itu supaya jadwal Pilkada 2024 yang telah diatur tidak terganggu dan proses tahapan tetap terus berjalan sesuai lini waktu.
"Saya meyakini MK pasti akan melakukan persidangan secara cepat atau speedy trial untuk memenuhi tenggat waktu pencalonan tanpa mengabaikan keadilan substansial dalam proses perselisihan di MK," kata Titi saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Demokrat Tetap Nyatakan Keberatan atas Hasil Rekapitulasi Ulang Pileg DPR Dapil Banten II
Titi juga percaya profesionalisme dan preseden penanganan perkara MK selama ini, MK pasti mampu menuntaskan PHPU Pileg jilid dua ini secara tepat waktu.
Begitu pula jika memang ada proses lanjutan akibat pelanggaran yang tidak terbantahkan, MK pasti memberi jalan keluar untuk pencalonan pilkada 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.