Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KPU, KPK: Calon Kepala Daerah Wajib Transparan Soal Aset

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan para calon kepala daerah (cakada) agar transparan soal kepemilikan aset.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons KPU, KPK: Calon Kepala Daerah Wajib Transparan Soal Aset
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan para calon kepala daerah (cakada) agar transparan soal kepemilikan aset.

Hal itu sejalan dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye.




Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keterbukaan aset untuk para calon kepala daerah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam surat edaran itu, para calon kepala daerah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya, sebagai salah satu syarat pendaftaran ke KPU.

"Sesuai semangat SE 13/2024. Yaitu mendorong transparansi aset para wajib lapor dan pelibatan publik untuk bisa ikut memantau profil harta kekayaannya," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).

Baca juga: Peneliti Ungkap Peta Politik di Papua Jelang Pilkada Serentak 2024

"Kewajiban atas keterbukaan aset merupakan aspek krusial dalam upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Dengan adanya keterbukaan aset, kata Tessa, publik memiliki kesempatan untuk melihat dan menilai harta kekayaan yang dimiliki para calon kepala daerah baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat.

Menurut KPK, langkah itu penting untuk memastikan tidak adanya peningkatan kekayaan yang tidak wajar, yang bisa menjadi indikasi adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

Baca juga: KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 2024: PKPU Dana Kampanye hingga Logistik Sedang Disusun

Selain itu, dengan keterbukaan aset, calon kepala daerah diharapkan dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan jujur.

"Proses ini untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki integritas dan akuntabel yang dapat maju dan terpilih dalam pemilihan kepala daerah," kata Tessa.

"Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," imbuhnya.

Soal rencana penghapusan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, KPU beralasan, UU Pilkada tak mengatur ketentuan itu.

Sehingga KPU dianggap juga tak dapat menetapkan sanksi semacam itu, meski sempat menerapkannya pada Pilkada sebelumnya.

"Dalam Pasal 76 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang," kata Anggota KPU Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang dana kampanye, Jumat (2/8/2024).

"Menimbang bahwa Peraturan KPU sebagai peraturan yang sifatnya mengatur lebih lanjut dan lebih teknis, sepatutnya pengaturannya tidak melebihi batas yang diberikan oleh undang-undang," tambah dia.

Kata Idham, jika KPU membuat peraturan yang melebihi undang-undang, maka hal itu akan membuat lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjadi "superbody".

"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan-Pengeluaran Dana Kampanye) perlu dihapus," kata dia.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27–29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024.

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24–26 November 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas