Jelang Pilkada Serentak, Pendukung Bakal Calon Bupati di Timika Mulai Panaskan 'Mesin Politik'
Jelang pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung 27 November 2024 mendatang, pendukung paslon mulai memanaskan "mesin politik" mereka.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada Serentak) yang dijadwalkan berlangsung 27 November 2024 mendatang, pendukung paslon mulai memanaskan "mesin politik" mereka.
Satu di antaranya seperti di Timika, di mana Kerukunan Masyarakat Sulawesi Utara yang terhimpun dalam Kawanua MP3 menggelar acara sosialisasi dan deklarasi dukungan.
Acara ini dihadiri oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi, yang memang menjadi paslon yang didukung dalam acara tersebut.
Deklarasi dibacakan oleh Ketua Kawanua MP3, Sonny Kaparang yang menyatakan bahwa seluruh anggota siap memenangkan pilihan mereka.
Selain itu, turut hadir Hendra Wijaya, bersama Ketua Umum Jaringan Relawan Gibran Nasional (Jargon) Michael Kambong yang turut didampingi oleh Ketua Umum Rumah Besar Nusantara (RBN) Piter Yan Magal yang juga Tokoh besar Masyarakat Papua.
Maximus Tipagau dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Kawanua MP3.
“Dukungan dari Kawanua MP3 sangat berarti bagi kami. Kami berjanji akan bekerja keras untuk membawa perubahan yang diinginkan oleh masyarakat Mimika, termasuk masyarakat Kawanua," kata Maximus, Rabu (18/9/2024).
Seperti diketahui, Pilbup Mimika diikuti tiga bakal pasang calon, yakni Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3), serta Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL).
KPU Mimikan belum lama ini telah mengeluarkan status memenuhi syarat terhadap dokumen Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3), dan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL).
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat nomor 481/PL.02.2-Pu/9404/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024.
Sementara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mimika, Papua Tengah mengimbau paguyuban atau kelompok masyarakat berdasarkan satuan sosial tertentu di wilayah itu untuk tidak berpolitik.
Kepala Badan Kesbangpol, Yan Selamat Purba dalam sebuah kesempatan mengatakan, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tidak disebutkan untuk Paguyuban berpolitik, yang berpolitik adalah partai politik.
Ia mengatakan, Kesbangpol sebagai pembina tidak menginginkan adanya perpecahan dalam paguyuban yang disebabkan oleh politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.