Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Suara Pemilu 2024 Bikin PPP Bergejolak, Mahkamah Partai Tak Akui Tim Penyelesaian Sengketa

Mahkamah Partai (MP) PPP secara tegas menolak dan tidak mengakui keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal itu.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hasil Suara Pemilu 2024 Bikin PPP Bergejolak, Mahkamah Partai Tak Akui Tim Penyelesaian Sengketa
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024- Mahkamah Partai (MP) PPP secara tegas menolak dan tidak mengakui keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk oleh DPP PPP. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Pemilu 2024, menyisakan permasalahan baru di lingkungan partai.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dibentuklah Tim Penyelesaian Sengketa Internal oleh DPP PPP.

Namun, Mahkamah Partai (MP) PPP secara tegas menolak dan tidak mengakui keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal itu.

"Maka selama ini, MP secara kelembagaan tidak pernah mengakui dan tidak mengikuti rapat-rapat yang diadakan oleh apa yang dinamakan Tim Penyelesaian Sengketa Internal tersebut," kata Sekretaris MP, Syarifudin kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Baca juga: Pegiat Pemilu Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden, MK Pertanyakan Legal Standing

Syarifudin menjelaskan, hanya MP yang merupakan lembaga formal di PPP dengan legal standing kuat dan sah untuk menyelesaikan sengketa di lingkungan internal PPP.

Sebab, dia menyebut MP adalah lembaga peradilan internal partai untuk menyelesaikan sengketa secara sederhana, berkepastian hukum dan berkeadilan.

BERITA TERKAIT

"Jadi kalau ada lembaga lain yang dibentuk untuk keperluan itu, maka tidak sah dan tidak memiliki legal standing yang kuat,” tegasnya.

Dia pun merujuk pada Pasal 32 ayat 2 dalam UU Pemilu yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa internal partai politik dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.

"Makna ‘atau sebutan lain’ itu tidak bisa dimaknai dengan pembentukan lembaga lain selain MP. Itu maksudnya bahwa mahkamah partai itu bisa juga disebut dengan istilah lain yang berbeda penyebutan dari mahkamah partai, tetapi memiliki fungsi sama sebagai lembaga peradilan internal. Misalnya ada parpol yang menyebut mahkamah partai dengan ‘Majelis Tahkim’,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menilai pembentukan tim penyelesaian internal oleh DPP PPP merupakan bentuk kekeliruan dan sekaligus pengebirian terhadap eksistensi dan fungsi MP sebagai organ penting dan legal di dalam partai yang diakui UU dan termaktub dalam SK Kumham.

Syarifuddin pun menyampaikan soal rencana pihaknya akan mengeluarkan surat edaran resmi menyangkut hal tersebut.

"Itu jelas bentuk kebijakan yang keblinger. Ini juga sekaligus pemberitahuan kepada seluruh struktur partai di Tingkat DPW dan DPC bahwa MP DPP PPP-lah yang berhak dan siap untuk menyelesaikan segenap penyelesaian sengketa internal di lingkungan PPP," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas