Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MK Pastikan Sejumlah Perkara PUU Terkait Aturan Pilkada Diputus Sebelum Pendaftaran Calon

Ketua MK Suhartoyo memastikan sejumlah perkara pengujian undang-undang (PUU) terkait aturan Pilkada akan diputus sebelum tahap pendaftaran calon.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua MK Pastikan Sejumlah Perkara PUU Terkait Aturan Pilkada Diputus Sebelum Pendaftaran Calon
Tribunnews.com/Ibriza
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, saat ditemui di Monas, Jakarta, Jumat (9/8/2024). Suhartoyo memastikan sejumlah perkara pengujian undang-undang (PUU) terkait aturan Pilkada akan diputus sebelum tahap pendaftaran calon. (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan sejumlah perkara pengujian undang-undang (PUU) terkait aturan Pilkada akan diputus sebelum tahap pendaftaran calon.

KPU telah menjadwalkan tahap pendaftaran calon di Pilkada Serentak, mulai 27-29 Agustus 2024.

"(Perkara PUU terkait aturan Pilkada) akan segera diputus supaya segera ada kepastian, sebelum ada tahapan," kata Suhartoyo, kepada wartawan di Monas, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Suhartoyo menjelaskan, beberapa perkara terkait isu-isu fundamental, satu di antaranya seperti syarat pencalonan pilkada, yang diajukan ke MK sebenarnya memiliki kemiripan. Sehingga, katanya, akan segera disikap oleh Mahkamah.

Terlebih, ia menuturkan, MK juga berwenang memutus perkara tanpa dilakukan pleno terlebih dahulu.

"Sepanjang isunya sudah jelas, persoalannya sudah dianggap MK sudah jelas, sehingga tidak perlu mendengar pihak-pihak lain," ucapnya.

Kata Ketua MK, percepatan memutus perkara ini juga berlaku bagi permohonan-permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang masuk.

BERITA TERKAIT

"(Perkara PHPU) itu juga akan dipertimbangkan oleh MK supaya bagaimana secepatnya putusan-putusan yang perkara-perkara yang maju lagi ini bisa disikapi MK juga sebelum tahapan-tahapan itu, berkaitan dengan DPRD itu," jelasnya.

"InsyaAllah ya sepanjang memang tidak ada yang krusial yang harus dilakukan PSU (pemungutan suara ulang)," kata Suhartoyo.

Baca juga: Beda Respons PDIP, Golkar, dan PKB soal Isu Penjegalan Anies di Pilkada Jakarta

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya telah siap menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHPU) legislatif yang masih tersisa. 

Adapun saat ini KPU tengah menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti sidang yang bakal digelar perdana 9 Agustus mendatang. 

“Ya, sedang kita tunggu surat dari MK,” kata Afif saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2024). 

Adapun dalam bulan yang sama, proses pilkada bakal masuk pada tahap pencalonan kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang. Sementara waktu yang MK miliki untuk memutuskan sengketa adalah 30 hari.

Namun begitu Afif menegaskan sengketa pileg di MK ini tak akan mengganggu tahapan pilkada

“Enggak, enggak. Insyallah,” ujarnya. 

Baca juga: Wakil Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Bukan dari Golkar, Diserahkan ke KIM

Terdapat delapan perkara PHPU legislatif yang telah diregistrasi ke MK dan akan segera disidangkan pada 9 Agustus mendatang sebagaimana informasi dari Juru Bicara MK Fajar Laksono. 

Dari delapan perkara yang telah diregistrasi oleh MK, satu perkara terkait hasil DPR RI dan tujuh lainnya mengenai hasil DPRD. 

Gugatan DPR RI dilayangkan oleh Partai Demokrat di dapil Banten II. Sedangkan tujuh gugatan lainnya diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatera Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu, serta caleg dari PPP di Gorontalo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas