Eks Anggota KPU Khawatir Calon Terpilih Pilkada Manfaatkan Sengketa MK Agar Bisa Dilantik
Hadar khawatir, ada pihak yang memanfaatkan celah sengketa di MK untuk menunda pelantikan agar usia calon kepala daerah yang terpilih dapat memenuhi
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, khawatir celah dari pelantikan calon kepala daerah yang direncanakan tidak serentak dimanfaatkan oleh beberapa pihak.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana melakukan pelantikan pada 7 Februari 2025 untuk para calon kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara, calon kepala daerah yang bersengketa, baru akan dilantik usai perkaranya selesai diputus oleh MK.
Di satu sisi, dalam tahapan pilkada kali ini, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan soal tafsir usia calon kepala daerah, yakni minimal 30 tahun saat dilantik.
Hadar khawatir, ada pihak yang memanfaatkan celah sengketa di MK untuk menunda pelantikan agar usia calon kepala daerah yang terpilih dapat memenuhi syarat.
“Ini saya kadang-kadang keluar pikiran-pikiran yang agak kurang, lebih negatifnya gitu ya, memanfaatkan sengketa itu dalam rangka untuk menunda pelantikan supaya usianya masuk,” kata Hadar saat dihubungi, Sabtu (10/8/2024).
“Padahal, enggak ada persoalannya, tapi dia challenge itu ke sengketa sehingga perpanjangan waktu dan akhirnya pelantikan yang bersangkutan diundur,” sambungnya.
Baca juga: KPU RI: Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong Jika Terjadi Skenario Calon Tunggal
Baca juga: Putusan MA Berpotensi Jadi Masalah Hukum, Sama Seperti Syarat Usia Presiden & Wapres saat Pemilu
Aturan dalam proses pemilu dan pilkada, lanjut Hadar, seharusnya dapat dibuat agar semua peserta adil dalam level yang sama.
Dengan adanya pelantikan tidak serentak ini, ia melihat KPU saat ini tidak dapat memastikan proses pemilihan berjalan azas penyelenggaraan.
“Padahal, sekali lagi, pemilihan itu harus pasti aturannya dan harus membuat semua itu pada level yang supaya keadilan itu bisa terjadi. Sekarang kan enggak adil dong dan kita biarkan seperti ini,” tuturnya.
“KPU juga membiarkan, padahal dia yang paling akhir memastikan bahwa penyelenggaraan yang jadi tanggung jawabnya itu berjalan sesuai dengan azas-azas penyelenggaraan pemilu,” pungkas Hadar.
Sebagaimana diketahui, KPU dan juga pemerintah hingga saat ini telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas tanggal dan proses pelantikan calon kepala daerah.
Dalam pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Selasa (6/7/2024) lalu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pelantikan serentak nantinya hanya bagi calon kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.