Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Anggota KPU Khawatir Calon Terpilih Pilkada Manfaatkan Sengketa MK Agar Bisa Dilantik

Hadar khawatir, ada pihak yang memanfaatkan celah sengketa di MK untuk menunda pelantikan agar usia calon kepala daerah yang terpilih dapat memenuhi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Eks Anggota KPU Khawatir Calon Terpilih Pilkada Manfaatkan Sengketa MK Agar Bisa Dilantik
Tribunnews.com / Eri Komar Sinaga
Hadar Nafis Gumay 

“(Yang bersengketa) akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK,” sambung Afif.

Baca juga: Kantor KPU Jakut Diteror Bangkai Ayam Tanpa Kepala, Afifuddin Minta Jajarannya Hati-hati

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengonfirmasi ihwal proses pelantikan itu.

“Kalau yang sengketa otomatis berlanjut ke persidangan, kalau yang tidak ada sengketa,
itu lah yang paling mungkin dilakukan pelantikan hasil pilkada serentak 2024,” ujar Tito.

Tito membeberkan, tanggal pelantikan serentak untuk calon gubernur direncanakan berlangsung pada 7 Februari mendatang. Sementara pelantikan calon bupati dan walikota terpilih berlangsung pada 10 Februari.

“Sehingga paling mungkin untuk pelantikan pilkada serentak untuk gubernur atau wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK serentak oleh presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025,” jelas Tito.

“Dan kemudian untuk bupati, wali kota karena dilantik oleh gubernur atau Pj gubernurnya, sebagian gubernur yang ada sengketa itu adalah tanggal 7, kan dia harus kembali lagi ke daerahnya persiapan melantik para bupati, wali kota, Pilkada 2024 27 November, itu kira-kira tanggal 10,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas