Mahkamah Konstitusi Pastikan PHPU Pileg Diputus Paling Lambat Pekan Ketiga Agustus 2024
MK memastikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 akan diputus paling lambat pada pekan ketiga di bulan Agustus 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 akan diputus paling lambat pada pekan ketiga di bulan Agustus 2024.
Juru Bicara sekaligus hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih menyebut hal itu agar tidak menganggu pelantikan caleg terpilih nantinya.
"Dalam waktu dekatlah (rampung penanganan PHPU Pileg), tidak akan menghambat proses pelantikan. Ya sekitar itu saja (tanggal 19, 20, 21 Agustus), tidak lebih dari itu," kata Enny Nurbaningsih kepada wartawan, di gedung MK RI, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Enny Nurbaningsih menjelaskan, untuk sejumlah PHPU Pileg yang masih berproses di MK, para hakim konstitusi yang menangani harus mendengarkan terlebih dahulu keterangan dari penggugat, tergugat yakni KPU dan pihak terkait yaitu Bawaslu.
Selanjutnya, MK akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). Enny Nurbaningsih menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidaknya tahapan putusan dismissal dalam sidang sengketa Pileg kedua ini.
Sebagaimana diketahui, pada proses penanganan PHPU Pileg 2024 sebelumnya, sejumlah perkara dinyatakan lanjut atau tidak ke tahap pemeriksaan melalui putusan dismissal.
"Tetapi paling tidak ini, kami akan dalam waktu cepat memutusnya. Kalau pun misalnya tidak ada dismisal, bisa digabung sekaligus di situ nanti," tuturnya.
"Setelah selesai mendengarkan ini, kalau ada pembuktian, langsung pembuktian setelah itu," imbuh Enny.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan sidang gugatan hasil Pileg 2024 tuntas, pada pertengahan Agustus.
"Jadi kalau misalnya untuk sidang awal itu tidak terlalu dalam ya diperiksanya dicek, tapi untuk sidang pembuktian kalau perkara ini diputuskan mahkamah dibawa pembuktian lanjut," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang gugatan hasil Pileg yang diajukan PSI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Baca juga: Hari Ini Sidang Terakhir Putusan PHPU Legislatif, Berikut Daftar 27 Perkara yang Telah Diputus MK
Saldi mengatakan sidang akan digelar cepat. MK menargetkan sidang bisa tuntas paling lama 22 Agustus 2024.
"Jadi ini memang agak speedy trial kita berharap pokoknya sebelum bulan ini selesai ini sudah kita putuskan, ancar-ancarnya bisa 19, 20, 21, 22 (Agustus) di sekitar situ lah," jelas Saldi Isra.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPR RI Pileg 2024 yang semula dijadwalkan pada Rabu (31/7/2024).
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan penundaan itu dilakukan karena beberapa partai mengajukan sengketa hasil Pileg 2024 ulang ke MK. KPU baru mendapat informasi adanya permohonan sengketa tersebut.
Adapun KPU telah resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pileg 2024 di tingkat nasional setelah adanya putusan MK, pada Minggu (28/7/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.