Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pileg, Saksi Mandat Demokrat Ungkap Bawaslu Walkout saat Rekapitulasi Ulang di Kota Serang

Saksi mandat Partai Demokrat sebut Bawaslu Kota Serang walkout (WO) saat rapat pleno rekapitulasi ulang Kota Serang.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sengketa Pileg, Saksi Mandat Demokrat Ungkap Bawaslu Walkout saat Rekapitulasi Ulang di Kota Serang
Tribunnews.com/Ibriza
Sidang Pileg perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024). (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi mandat Partai Demokrat, Muhammad Farhan, menyebut adanya peristiwa Bawaslu Kota Serang walkout (WO) saat rapat pleno rekapitulasi ulang Kota Serang.

Hal itu disampaikan Farhan saat bersaksi, dalam sidang Pileg perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Farhan menuturkan, sikap WO dari Bawaslu Kota Serang itu dilakukan karena rekapitulasi tersebut dinilai telah melebihi batas waktu yang ditentukan.

Dalam persidangan, Farhan mulanya menjelaskan mengenai persiapan penyandingan suara ulang yang dilakukan satu minggu sebelum 3 Juli 2024.




Ia menuturkan, persiapan penyandingan suara ulang dilakukan di gudang logsitik KPU Kota Serang. Saat itu, diakuinya, semua pihak yang hadir mempersiapkan bukti sebanyak 74 C Hasil untuk di Kota Serang.

Diketahui, hal ini sebagai tindak lanjut dari amar putusan MK pada PHPU Pileg pertama dengan nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang memerintahkan penyandingan ulang di 120 TPS dapil Banten II. Sebanyak 74 TPS di Kota Serang dan 46 TPS di Kabupaten Serang.

Farhan kemudian mengatakan, mereka mendengar adanya informasi mengenai hilangnya sejumlah C Hasil. Mengetahui hal itu, ia lantas berusaha membuktikannya dengan mendatangi gudang logistik KPU.

"Awalnya ada yang hilang mungkin keselip, lalu kita buka kontainer lain, dan memang agak ngacak di kelurahan yang sudah ditulis dan ternyata di situ sudah ketemu 74 gulungan yang dinyatakan sebagai C Hasil yang harus disandingkan berdasarkan amar putusan MK," ucap Farhan.

BERITA TERKAIT

"Setelah semua 74 gulungan ditemukan, lalu dimasukkan ke satu kontainer dan dipisahkan per kecamatan, ada dua kec Kecamatan Taktakan dan Walantaka," tambahnya.

Baca juga: MK Segera Gelar RPH Sengketa Pileg, Belum Pastikan Ada Putusan Dismissal

Farhan menyampaikan, saksi Demokrat pun menandatangani berita acara bahwa tidak ada kehilangan. Sebab, menurutnya, saat itu pihaknya hanya melihat gulungan C Hasilnya saja, tanpa melihat lebih detail isinya.

Selain itu, katanya, dari 74 C Hasil, 20 di antaranya hilang. Farhan mengatakan, KPU kemudian berencana membuka kotak suara untuk mengambil C Plano, sesuai dengan surat edaran Bawaslu, imbas dari hilangnya 20 C Hasil itu.

"Saya tanya apa tujuannya? 'Mencari C plano hanya untuk PDIP, karena yang diperintahkan MK hanya PDIP', dan setelah itu apa? Dia bilang akan direkap, dan setelah itu selesai seperti di kabupaten, sehingga dia (KPU) bilang saya akan melaksanakan sesuai amar putusan MK," jelas saksi mandat Partai Demokrat itu.

Namun kemudian, jelas Farhan, pada kejadiannya, terbukti terdapat perbedaan antara C Hasil dan D Hasil di sekitar 3 atau 4 TPS. Farhan kemudian mengatakan, perbedaan suara yang ditambahkan ke PDIP itu dimasukkan ke suara tidak sah.

"Hasil akhirnya sama dengan yang Demokrat mohonkan, mungkin hanya beda satu suara di 2, 3, 4 TPS, dan di situ setelah di upload di Sirekap, KPU tandatangan, terjadi ketok palu penetapan oleh KPU, diketok palu sekali penetapan, di Sirekap akan diupdate, diperbaiki suara PDIP yang naik, lalu disahkan sebagai D Hasil kecamatan akhir, setelah penyandingan amar putusan MK, tidak ada yang lain," ungkap Farhan.

Saat itu, Farhan mengatakan, kondisi ketika rekapitulasi masih aman. Meski demikian, katanya, Bawaslu Kota Serang secara tiba-tiba melakukan walkout.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas