Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Titi Anggraini: Pencatutan Data Untuk Kepentingan Calon Perorangan di Pilkada Masuk Tindak Pidana

Titi Anggraini menjelaskan pencatutan NIK untuk mendukung pencalonan pasangan independen di Pilkada merupakan tindak pidana.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Titi Anggraini: Pencatutan Data Untuk Kepentingan Calon Perorangan di Pilkada Masuk Tindak Pidana
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum UI Titi Anggraini menjelaskan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung pencalonan pasangan independen di Pilkada merupakan tindak pidana.

Diketahui kabar dugaan pencatutan NIK untuk mendukung pencalonan jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada Jakarta viral di media sosial.

Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden 2024, Anies Baswedan, melalui akun X-nya, mengaku NIK anak dan kerabatnya telah dicatut.

Titi mengungkapkan maraknya dugaan dan juga keluhan terkait pencatutan data warga khususnya di Jakarta, harus direspon cepat Bawaslu.

"Dalam Undang-Undang Pilkada pada pasal 185 dan pasal 186 disebutkan penggunaan keterangan yang tidak benar. Atau dukungan palsu terhadap pencalonan perseorangan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara maksimal 36 bulan dan denda maksimal Rp 36 juta," kata Titi, Jumat (16/8/2024).

Selain itu, kata Titi, penyelenggara pemilihan baik PPK, PPS, dan KPU yang tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi atas syarat dukungan calon perseorangan pun bisa dipidana.

Baca juga: PBHI Minta KPU Batalkan Pencalonan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta Jika Terbukti Catut NIK

Berita Rekomendasi

"Juga merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara maksimal 72 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta," jelasnya.

Kemudian dikatakan Titi atas indikasi dan temuan awal dugaan kecurangan tersebut, Bawaslu tidak perlu menunggu karena patut diduga kuat merupakan pelanggaran Pilkada dan merupakan tindak pidana pemilihan.

Baca juga: Dharma-Kun Lolos Verifikasi Pilkada Jakarta, Pengamat Beberkan Peta Persaingan Paslon

"Bagi mereka yang namanya atau datanya dicatut diharapkan untuk mau atau bersedia melaporkannya ke Bawaslu. Sehingga bisa diproses hukum dan bisa memberikan efek jera kepada mereka yang melakukan pencatutan atau pelanggaran," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas