Nasib Duet Dharma-Kun di Pilkada Jakarta Ditentukan Besok lewat Rapat Pleno KPU Jakarta
Nasib Dharma-Kun dalam pencalonannya sebagai calon independen di Pilkada Jakarta bakal ditentukan besok lewat rapat pleno KPU Jakarta.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Nasib Duet Dharma-Kun di Pilkada Jakarta Ditentukan Besok lewat Rapat Pleno KPU Jakarta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dharma-pongrekun-kun-wardana-abyoto.jpg)
Dalam unggahannya di akun X miliknya, tampak nama kedua anaknya itu dinyatakan mendukung Dharma-Kun sebagai calon independen di Pilkada Jakarta 2024.
"Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorang Yang Didukung," demikian tertulis dalam unggahan Anies tersebut.
KPU Jakarta Sudah Putuskan Dharma-Kun Lolos Verfak Jalur Independen
![Paslon independen Pilkada Jakarta 2024, Komjen (Purn) Dharma Pongrekun-Kun Wardana, di KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2024) malam.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komjen-purn-dharma-pongrekun-kun-wardana-16824.jpg)
Seperti diketahui, KPU Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto lolos verifikasi faktual (verfak) untuk maju Pilkada Jakarta 2024 jalur independen.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan, Dharma-Kun dinyatakan lolos verfak setelah memenuhi 677.468 syarat dukungan.
"Pada verifikasi faktual pertama jumlahnya 183.001 data dukungan. Maka total hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat 677.468. Data ini melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan," ujar Dody di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Ketua DPC PDIP Jaktim Turut Jadi Korban Pencatutan KTP Calon Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Dody mengatakan Dharma-Kun berhak untuk mendaftar sebagai peserta Pilgub Jakarta yang bakal dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Dody menegaskan KPU DKI Jakarta meloloskan calon independen setelah melewati semua tahapan dan diawasi langsung oleh Bawaslu. Dia menegaskan proses verifikasi dilakukan sesuai aturan yang ada.
"KPU pada prinsipnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku/Rizki Sandi Saputra)
Artikel lain terkait Pilgub Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.