Ini Penjelasan Mengapa PDIP Bisa Langsung Ajukan Cagub Lawan RK di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK
Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno menyambut baik putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno menyambut baik putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.
"Saya kira putusan MK yang baru ini adalah kabar baik untuk demokrasi. Ini kado terindah hari kemerdekaan RI," ujarnya Selasa (20/8/2024).
Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) ini menilai putusan MK itu juga bisa menghilangkan barier khususnya bagi parpol untuk memajukan calon dalam Pilkada terutama di Pilgub Jakarta.
"Jadi PDIP yang itu kemungkinan tidak bisa mengusung calon gubernur berdasarkan UU lama. Namun dengan putusan baru MK ini maka PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilgub Jakarta," ujarnya.
"Sehingga orang seperti Ahok, Anies dan Rano Karno bisa maju di Pilkada Jakarta," ujar Prayitno.
Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Rano Karno adalah tiga nama yang digadang-gadang PDIP untuk dicalonkan di Pilkada Jakarta melawan Ridwan Kamil yang diajukan KIM Plus.
Mengapa PDIP Bisa Langsung Usulkan Cagub?
Seperti diketahui permohonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024).
Berdasarkan Putusan MK tersebut, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25%).
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
Termasuk untuk Pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta.
Partai politik membutuhkan 10% suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada.
DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta atau 8,5% suara sah.
DPT 6 juta sampai 12 juta atau 7,5% suara sah.
Serta DPT lebih dari 12 juta atau 6,5% suara sah.
Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota.
DPT 250 ribu membutuhkan 10% suara sah.
Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu atau 8,5% suara sah.
Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta atau 7,5% suara sah. Terakhir DPT lebih 1 juta atau 6,5% suara sah.
Bagaimana dengan Pilgub Jakarta?
Menurut Adi Prayitno perolehan suara PDIP di Pemilu 2024 untuk Jakarta adalah 14 persen.
Jika merunut pada putusan MK di atas maka Jakarta dengan DPT 8,2 juta di Pemilu 2024 masuk pada kategori DPT 6 juta sampai 12 juta sehingga membutuhkan 7,5% suara sah di Pemilu 2024.
"Kalau dari perolehan suara PDIP di Pemilu 14 persen maka sudah memenuhi syarat. PDIP bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur," ujar Adi.
Menurut dia sekarang PDIP tinggal memilih siapa calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diajukan.
"Apakah Ahok, Anies atau Rano Karno," ujarnya.
Adi mengatakan putusan MK ini menghidupkan kembali kartu politik Anies, Ahok, dan Rano Karno di Pilkada Jakarta.
"Tapi yang jelas banyak yang berharap PDIP mengusung nama a besar calon yang kompetitif. Bisa Anies, Ahok, dan Rano Karno," ujarnya.
Kendati demikian, dia mengatakan tidak mudah bagi PDIP mengusung Ahok di Pilkada Jakarta karena elektabilitasnya mentok meski surveinya tinggi.
"Apalagi dia pernah ada kasus hukum," ujarnya.
Bagaimana dengan Anies?
"PDIP adalah musuh Anies dulu dan bukan kader PDIP. Tapi kalau usung duet Anies-Rano Karno itu keren," katanya.
Rincian Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Syarat pengusungan gubernur
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.