Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan Mengapa PDIP Bisa Langsung Ajukan Cagub Lawan RK di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK

Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno menyambut baik putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Penjelasan Mengapa PDIP Bisa Langsung Ajukan Cagub Lawan RK di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK
IST
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno menyambut baik putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

"Saya kira putusan MK yang baru ini adalah kabar baik untuk demokrasi. Ini kado terindah hari kemerdekaan RI," ujarnya Selasa (20/8/2024).

Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) ini menilai putusan MK itu juga bisa menghilangkan barier khususnya bagi parpol untuk memajukan calon dalam Pilkada terutama di Pilgub Jakarta.

"Jadi PDIP yang itu kemungkinan tidak bisa mengusung calon gubernur berdasarkan UU lama. Namun dengan putusan baru MK ini maka PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilgub Jakarta," ujarnya.

"Sehingga orang seperti Ahok, Anies dan Rano Karno bisa maju di Pilkada Jakarta," ujar Prayitno.

Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Rano Karno adalah tiga nama yang digadang-gadang PDIP untuk dicalonkan di Pilkada Jakarta melawan Ridwan Kamil yang diajukan KIM Plus.

Mengapa PDIP Bisa Langsung Usulkan Cagub?

Seperti diketahui permohonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024  dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Putusan MK tersebut, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25%).

MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Termasuk untuk Pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta.

Partai politik membutuhkan 10% suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada.

DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta atau 8,5% suara sah.

DPT 6 juta sampai 12 juta atau 7,5% suara sah.

Serta DPT lebih dari 12 juta atau 6,5% suara sah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas