Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan Mengapa PDIP Bisa Langsung Ajukan Cagub Lawan RK di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK

Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno menyambut baik putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Penjelasan Mengapa PDIP Bisa Langsung Ajukan Cagub Lawan RK di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK
IST
Mahkamah Konstitusi 

"PDIP adalah musuh Anies dulu dan bukan kader PDIP. Tapi kalau usung duet Anies-Rano Karno itu keren," katanya.

Rincian Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Syarat pengusungan gubernur

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;

Berita Rekomendasi

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas