Ini Penjelasan Mengapa PDIP Bisa Langsung Ajukan Cagub Lawan RK di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK
Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno menyambut baik putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.
Editor: Hasanudin Aco
Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota.
DPT 250 ribu membutuhkan 10% suara sah.
Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu atau 8,5% suara sah.
Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta atau 7,5% suara sah. Terakhir DPT lebih 1 juta atau 6,5% suara sah.
Bagaimana dengan Pilgub Jakarta?
Menurut Adi Prayitno perolehan suara PDIP di Pemilu 2024 untuk Jakarta adalah 14 persen.
Jika merunut pada putusan MK di atas maka Jakarta dengan DPT 8,2 juta di Pemilu 2024 masuk pada kategori DPT 6 juta sampai 12 juta sehingga membutuhkan 7,5% suara sah di Pemilu 2024.
"Kalau dari perolehan suara PDIP di Pemilu 14 persen maka sudah memenuhi syarat. PDIP bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur," ujar Adi.
Menurut dia sekarang PDIP tinggal memilih siapa calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diajukan.
"Apakah Ahok, Anies atau Rano Karno," ujarnya.
Adi mengatakan putusan MK ini menghidupkan kembali kartu politik Anies, Ahok, dan Rano Karno di Pilkada Jakarta.
"Tapi yang jelas banyak yang berharap PDIP mengusung nama a besar calon yang kompetitif. Bisa Anies, Ahok, dan Rano Karno," ujarnya.
Kendati demikian, dia mengatakan tidak mudah bagi PDIP mengusung Ahok di Pilkada Jakarta karena elektabilitasnya mentok meski surveinya tinggi.
"Apalagi dia pernah ada kasus hukum," ujarnya.
Bagaimana dengan Anies?