Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Jakarta Tunggu Arahan Pusat Sikapi Putusan Baru MK soal Syarat Pilkada

KPU DKI masih menunggu aturan atau arahan dari KPU RI soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Jakarta Tunggu Arahan Pusat Sikapi Putusan Baru MK soal Syarat Pilkada
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari ditemui di kawasan JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu aturan atau arahan dari KPU RI soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah.

Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut, di mana Jakarta memiliki DPT 8,2 juta.

Sehingga parpol atau gabungan parpol cukup memenuhi 7,5 persen suara berdasarkan pileg sebelumnya.

"Kita pada dasarnya sebagai KPU DKI Jakarta kita menunggu arahan dari pimpinan KPU RI bagaimana kemudian tindak lanjut dari MK tersebut," kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari ditemui di kawasan JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Adapun aturan KPU RI yang akan diikuti KPU DKI bisa berupa surat edaran atau surat keputusan terkait petunjuk teknis (juknis) Pilkada 2024.

"Apakah dia ada mungkin keluarnya surat edaran, surat keputusan dan sebagainya, nanti kita ikut arahan dari KPU RI," ucapnya.

Baca juga: PDIP Puji Putusan MK: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol Pembajak Demokrasi & Kedaulatan Rakyat

Berita Rekomendasi

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta ini pun mengakui sudah mendengar putusan MK terbaru soal Pilkada tersebut.

"Sudah tadi beberapa temen-temen info juga," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas