Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Peringatkan KPU Jika Tetap Loloskan Calon Kepala Daerah yang Tak Penuhi Syarat

MK memberi ultimatum kepada KPU jika tetap meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dalam Pilkada serentak Tahun 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Peringatkan KPU Jika Tetap Loloskan Calon Kepala Daerah yang Tak Penuhi Syarat
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang pembacaan putusan sejumlah perkara UU Pilkada, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Mahkamah sejatinya menolak permohonan yang diajukan.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat urutan rangkaian kegiatan yang berada dalam satu rangkaian, yakni tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon," kata Saldi Isra.

Mahkamah mengatakan, semua syarat pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara pemilu menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Artinya, pada tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penetapan persyaratan, harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.

Tak hanya itu, MK juga membandingkan penentuan batas usia persyaratan calon anggota legislatif dan juga calon presiden dan wakil presiden yang keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan sebagai pasangan calon.

"Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya," ucap Saldi.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, Pemohon Fahrur Rozi dan Anthony Lee dalam petitum permohonannya, meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah seperti semula sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yaitu ditetapkan sejak KPU menetapkan pasangan calon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas