MK Peringatkan KPU Jika Tetap Loloskan Calon Kepala Daerah yang Tak Penuhi Syarat
MK memberi ultimatum kepada KPU jika tetap meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dalam Pilkada serentak Tahun 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi ultimatum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tetap meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan paranPemohon, A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
Dalam pertimbangan hukum, Saldi Isra mengatakan, jika KPU tidak mengikuti pertimbangan yang telah ditentukan, maka MK dapat membatalkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada sengketa Pilkada mendatang.
"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," tegas Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Putusan 70/PUU-XXII/2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dalam putusan 70/PUU-XXII/2024, MK menolak permohonan yang diajukan A Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
Baca juga: MK Ubah Syarat Calon Kepala Daerah, Said Iqbal: Anies Cukup Diusung PDIP, Partai Buruh dan Hanura
Namun, Mahkamah menegaskan persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.
Tak hanya itu, MK juga memberi penegasan bahwa pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara.
Sementara itu, meski tidak terdapat frasa "terhitung sejak penentuan pasangan calon", Mahkamah berpendapat penentuan batas usia minimum menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selalu dihitung atau menggunakan titik atau batas sejak penetapan calon.
Baca juga: Partai Buruh Dukung Anies Baswedan Jadi Calon Gubernur Jakarta Setelah Menang Gugatan di MK
Penentuan titik keterhitungan yang demikian, kata Mahkamah, telah menjadi semacam postulat dalam penyelenggaraan pemilihan, sehingga tidak bisa dibuatkan pengecualian dalam kontestasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Artinya, jikalau pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dikecualikan, yaitu penentuan titik atau batas usia minimum bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibenarkan pada tahapan setelah penetapan calon, sama saja Mahkamah membenarkan anomali dalam hukum pemilihan umum," kata Saldi.
MK menilai, anomali dalam Pilkada harus dicegah karena tidak terdapat lagi perbedaan rezim dalam pemilihan, yaitu perbedaan antara rezim pemerintahan daerah dan rezim pemilihan umum.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.
Hal ini ditegaskan MK melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.