Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tegaskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Ditetapkan Sebelum Penetapan Paslon

Hal ini ditegaskan MK melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Tegaskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Ditetapkan Sebelum Penetapan Paslon
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang pembacaan putusan sejumlah perkara UU Pilkada, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon kepala di Pilkada 2024.

Hal ini ditegaskan MK melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

Mahkamah sejatinya menolak permohonan yang diajukan.

Namun dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat urutan rangkaian kegiatan yang berada dalam satu rangkaian yakni tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon dan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

"Karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon," kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan perkara a quo, di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Ini Penjelasan Mengapa PDIP Bisa Langsung Ajukan Cagub Lawan RK di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK

Mahkamah mengatakan semua syarat pasangan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara pemilu menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

BERITA TERKAIT

Artinya pada tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penetapan persyaratan, harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon.

Tak hanya itu, MK juga membandingkan penentuan batas usia persyaratan calon anggota legislatif dan juga calon presiden dan wakil presiden yang keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan sebagai pasangan calon. 

"Artinya segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya," ucap Saldi.

Sebagai informasi, Pemohon Fahrur Rozi dan Anthony Lee dalam petitum permohonannya, meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah seperti semula sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yaitu ditetapkan sejak KPU menetapkan pasangan calon.

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 -26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas