Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Puji Putusan MK: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol Pembajak Demokrasi & Kedaulatan Rakyat

PDIP yang mendapat perolehan suara di Pemilu 2024 di Jakarta 14,01 persen atau 850.174 suara kini bisa ikut bertarung di Pilgub Jakarta.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PDIP Puji Putusan MK: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol Pembajak Demokrasi & Kedaulatan Rakyat
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus. Menurutnya, putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi 'kotak kosong'. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan (PDIP) merespons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Diketahui berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Kini pencalonan gubernur atau calon wakil gubernur hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilu legislatif sebelumnya.

Artinya PDIP yang mendapat perolehan suara di Pemilu 2024 di Jakarta 14,01 persen atau 850.174 suara bisa ikut bertarung tanpa harus berkoalisi.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menilai, putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi 'kotak kosong'.

"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pemilukada di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi," kata Deddy kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Deddy juga menilai, dengan putusan ini maka politik mahar dalam Pilkada Kabupaten/Kota dan Provinsi bisa ditekan seminimal mungkin.

Sebab, Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.

Dia juga menyebut, putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada.

"Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik," tegas Deddy.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP ini pun mrnganggap, bahwa putusan MK itu merupakan kabar baik dan menggembirakan.

Sebab, selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknyanya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah.

"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," pungkas Deddy.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas