Putusan MK Langsung Berlaku Tapi KPU Akan Putuskan Diterapkan Sekarang atau Pilkada Berikutnya
Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah langsung berlaku begitu hakim MK mengetok palu.
Editor: Hasanudin Aco
Rencananya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menjelaskan ke publik menyikapi putusan MK itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terkait UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah langsung berlaku begitu hakim MK mengetok palu.
Hal itu diutarakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD menanggapi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hari ini Selasa (20/8/2024).
Mahfud yang juga mantan Menko Polhukam ini mengatakan putusan MK tersebut langsung berlaku setelah dibacakan dan diketok dalam sidang hari ini.
"Supaya diingat bahwa putusan MK itu berlaku sejak palu diketok jam 09.51 (WIB). Sejak saat itu juga dilakukan," kata Mahfud di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).
Mahfud memandang putusan MK tersebut lebih demokratis.
Ia mengatakan pernah menyampaikan persoalan ambang batas tersebut saat Dapat Dengar Pendapat di DPR pada tahun 2018.
Saat itu, kata dia, ia mengatakan aturan terkait ambang batas saat itu tidaklah adil dan agar disesuaikan dengan prinsip keadilan.
Menurutnya, syarat ambang batas bagi partai politik perlu disejajarkan dengan syarat ambang batas bagi calon perseorangan.
"Oleh sebab itu, saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini. Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," kata Mahfud.
"Dan dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya," sambung dia.
"Jadi sekarang saya kira KPU sudah tahu, semua sudah dengar dan menurut saya tidak boleh, (ada alasan) 'saya belum mendapat putusan MK’. Putusan MK itu begitu diketok langsung diserahkan saat itu juga, tidak beralasan saya belum menerima putusannya," kata dia.
Menunggu Sikap KPU
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengakui putusan MK bersifat final dan mengikat.
Namun demikian, dia mengatakan KPU RI sebagai lembaga pelaksana Pilkada akan menilai putusan MK itu terlebih dahulu.
Apakah tindak lanjutnya diberlakukan di Pilkada saat ini atau Pilkada berikutnya.
"Apakah tindak lanjutnya langsung dilaksanakan? Yang jelas asas hukum itu berlaku progresif. Yang diputuskan hari ini itu berlaku ke depan," kata Baidowi, Selasa (20/8/2024) ketika dikonfirmasi Tribunnews.com.
Oleh karena itu, politisi PPP ini mengatakan penafsiran KPU RI ditunggu soal putusan MK.
"Apakah untuk Pilkada hari ini atau pilkada berikutnya," ujar dia.
Dia mengaku putusan MK berlaku sejak diputuskan hakim MK.
"Namun semuanya tergantung kepada KPU memaknai keputusan MK itu yang jelas. Keputusan MK bunyinya sudah jelas, kawan-kawan media sudah tahu. Itu sudah bisa berlaku. Mulai hari ini sudah on keputusan MK itu. Tapi tindak lanjutnya itu tergantung pelaksana, apakah mampu dilaksanakan pada tahun 2024 atau pilkada berikutnya. Semuanya ada (tergantung) di KPU," ujar Baidowi.
Ubah Peta Pilkada
Baidowi mengakui putusan MK bisa mengubah konfigurasi Pilkada 2024.
Apalagi partai politik yang sebelumnya kekurangan kursi dan terancam tidak mengusung calon di Pilkada kini memiliki harapan baru.
"Yang jelas putusan MK itu sudah mengubah konstelasi dengan sendirinya," ujar dia.
Dia mengatakan putusan MK kerap memberikan kejutan bagi publik.
"Tahun lalu sebelum pencalonan presiden ada putusan yang mengejutkan. Hari ini juga ada putusan yang mengejutkan. Tentunya putusan-putusan MK itu sebagai sebuah produk hukum juga harus dihormati," kata Baidowi.
Apa Sikap KPU?
Rencananya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menjelaskan ke publik menyikapi putusan MK itu.
KPU RI akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
Syarat pengusungan berkenaan ambang batas minimal dan perizinan bagi partai non seat DPRD tersebut dinyatakan MK melalu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan memperlajari Putusan MK a quo terlebih dahulu.
"KPU RI akan memperlajari semua putusan MK berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur terntang pencalonan yang termaktub di dalam UU Pilkada," kata Idham saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).
Ia menuturkan setelah mempelajari semua putusan MK berkenaan UU Pilkada, nantinya KPU RI akan berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
Idham menekankan konsultasi itu perlu dilakukan segera mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Pasca KPU mempelajari semua amar putusan terkait dengan pasal-pasal dalam UU Pilkada tersebut, KPU RI akan berkonsultasi dengan pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR," jelasnya.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan mengenai kemungkinan Peraturan KPU (PKPU) direvisi kembali setelah adanya sejumlah putusan MK terkait UU Pilkada.
"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma," jelasnya.
"KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk Undang-Undang," imbuh Idham.
Penulis: Gita/Has/Mario/Fersianus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.