Sikapi Putusan MK, Golkar Bersama KIM Akan Kocok Ulang Koalisi di Beberapa Daerah
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan memetakan kembali daerah-daerah mana yang akan dievaluasi koalisinya sikapi putusan MK.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan memetakan kembali daerah-daerah mana yang akan dievaluasi koalisinya setelah putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.
Menurutnya, Golkar bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan segera duduk bersama.
“Saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi ya. Memetakan ulang kira-kira nanti setelah dari putusan MK ini seperti apa,” kata Ahmad Doli di Munas XI Golkar, JCC, Senayan, Selasa (20/8/2024).
Dirinya masih ingin melihat salinan lengkapnya putusan MK tersebut.
Tidak dapat dipungkiri, ucap Ahmad Doli, putusan MK ini membuat seluruh partai di daerah bisa punya pasangan calon.
“Kalau kita lihat pemberitaan saat ini kan berarti ada perubahan yang sangat mendasar apalagi yang dihitung kan bukan dari jumlah penduduk tapi dari jumlah DPT,” ucap Ahmad Doli.
Hal itu pun akan mengubah dari perspektif politik serta akan mengubah konstelasi politik.
Baca juga: Ini Penjelasan Mengapa PDIP Bisa Langsung Ajukan Cagub Lawan RK di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK
“Tapi persoalannya apakah dalam tujuh hari yang sisa ini, ini akan baik atau tidak begitu ya,” ucapnya.
Ahmad Doli menegaskan Golkar bersama KIM secara politik dan secara strategi usai adanya peraturan yang berubah maka harus menyesuaikan diri.
Dia memastikan KIM selama ini sudah teruji solid usai sukses dalam Pilpres 2024.
“Dengan adanya putusan MK ini bukan hanya di Jakarta tapi seluruh peta koalisi di daerah dan pasti KIM akan menggelar rapat lah,” ucapnya.
Baca juga: MK Putuskan Parpol Tak Lolos ke DPRD Bisa Usung Calon di Pilkada, Demokrat: Baik bagi Demokrasi
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.