Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Putusan MK & RUU Pilkada, PDIP: Tak Masuk Akal MK Dikoreksi Lembaga Lain
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDI-P) Chico Hakim memberikan tanggapannya soal DPR yang menggelar rapat untuk membahas putusan MK terkait Pilkada.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara PDI Perjuangan (PDI-P) Chico Hakim mengungkap reaksinya soal DPR yang menggelar rapat untuk membahas putusan MK terkait Pilkada dan RUU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8/2024).
Diketahui sebelumnya MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, yang berisikan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Terkait putusan MK tersebut, Chico pun meminta semua pihak untuk bisa mematuhinya.
“Kami berharap bahwa kita semua patuh pada konstitusi kita dan menjalankan apa yang sudah menjadi putusan dari MK."
"Ini bukan masalah menghargai, menghormati putusan atau suka atau tidak suka, tapi ini adalah tentang kepatuhan,” kata Chico dilansir Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut, Chico menegaskan bahwa MK adalah lembaga negara yang berhak mengoreksi undang-undang yang dihasilkan oleh DPR.
Untuk itu Chico merasa aneh jika putusan MK dikoreksi lagi oleh lembaga negara lain, termasuk DPR.
"Tentu cukup tidak masuk akal apabila sebuah putusan dari MK kemudian dikoreksi lagi oleh lembaga lain, apa pun itu lembaganya,” ungkap Chico.
Menurut Chico, putusan MK yang telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah ini merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat dan demokrasi.
Adanya putusan MK tersebut juga memberikan ruang untuk keberagaman pilihan di Pilkada 2024.
“Keputusan MK kita lihat memang sangat progresif dan berpihak pada rakyat dan demokrasi yaitu memberikan ruang untuk adanya keberagaman dalam pilihan di Pilkada 2024,” tutur Chico.
Baca juga: PDIP Terjegal di Pilkada Jakarta, Baleg DPR Putuskan Pilkada Hanya untuk Parpol Tak Lolos DPRD
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menggelar rapat dengan tiga tahapan agenda.
Rapat pertama digelar pukul 10.00 WIB berupa Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI.
Dalam rapat tersebut akan ada Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.