Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Hormati Putusan MK dan DPR Soal Ambang Batas Serta Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah

Jokowi mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan DPR mengenai syarat Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Hormati Putusan MK dan DPR Soal Ambang Batas Serta Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan DPR mengenai syarat Pilkada Serentak 2024.

Presiden Jokowi menghormati putusan MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dan putusan tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.

Presiden juga menghormati putusan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Menurut Presiden Jokowi, putusan yang dikeluarkan MK dan DPR merupakan bagian dari proses konstitusi yang biasa terjadi di Indonesia.

Baca juga: Pencurian Data hingga Aksi Diskriminasi di Media Sosial Menjadi Catatan Jelang Pilkada 2024

"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Pembahasan Revisi UU Pilkada yang Terburu-buru Bentuk Korupsi Legislasi

Kemudian untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas