Menanti Sikap KPU usai DPR Anulir Putusan MK soal Pilkada, Bivitri: Membangkang atau Jaga Konstitusi
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti kini menanti sikap KPU sebagai pelaksana UU, terhadap Baleg DPR RI menganulir Putusan MK soal Pilkada.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti buka suara soal upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Bivitri lantas mempertanyakan sikap KPU selanjutnya terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Pasalnya KPU adalah regulator teknis yang akan memproses seluruh pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Kini publik tinggal menunggu apa yang akan dipilih KPU untuk diterapkan di Pilkada nanti.
Apakah KPU akan mengikuti putusan MK seperti saat memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Atau KPU justru mengikuti aturan DPR terkait revisi UU Pilkada yang dirapatkan Baleg DPR pada hari ini, Rabu (21/8/2024).
"KPU bagaimana? Ikut putusan MK atau revisi undang-undang? Di sini lah letak kita bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi," kata Bivitri dilansir Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
Bivitri kemudian mendesak KPU agar tetap menjaga konstitusi, mengingat KPU adalah lembaga yang independen.
Lebih lanjut Bivitri menyebut, sebagai lembaga pelaksana undang-undang bukan berarti KPU harus selalu tunduk pada DPR.
Terlebih secara hirarkis putusan MK lebih tinggi sifatnya karena menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Bivitri juga menekankan, jika KPU mengikuti perppu atau UU yang melanggar Putusan MK, artinya KPU pun melanggar konstitusi.
Baca juga: Istana Hormati Putusan MK dan DPR Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Oleh karena itu Bivitri menilai KPU seharusnya tak melaksanakan Perppu dari DPR dan langsung membuat peraturan KPU soal Pilkada ini yang berdasar pada Putusan MK.
"Betul dia (KPU) harus mengikuti undang-undang, dan mengikuti undang-undang juga berarti mengikuti putusan MK. Kalau perppu atau undang-undangnya itu melanggar putusan MK yang artinya melanggar konstitusi."
"Jadi KPU seharusnya tidak melaksanakan perppu itu dan langsung saja bikin peraturan KPU yang secara teknis mengatur (perubahan aturan teknis karena penyesuaian putusan MK)," terang Bivitri.