Menanti Sikap KPU usai DPR Anulir Putusan MK soal Pilkada, Bivitri: Membangkang atau Jaga Konstitusi
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti kini menanti sikap KPU sebagai pelaksana UU, terhadap Baleg DPR RI menganulir Putusan MK soal Pilkada.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Rapat Panja RUU Pilkada ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu ini.
Mereka mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.
Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.
Sementara partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Baca juga: Kata Anies soal Baleg DPR Rapat Bahas Putusan MK tentang Pilkada: Demokrasi di Persimpangan Krusial
Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yakni batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Putusan ini memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.
Padahal, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Baca berita lainnya terkait Pilkada Serentak 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.