Atiqah Hasiholan Terganggu Ratna Sarumpaet Dituding Pisahkan Anak&Menantu, Punya Bukti Kebohongan
Atiqah Hasiholan mengaku terganggu dengan tudingan mantan kakak iparnya yang menyebut Ratna Sarumpaet memisahkan anak dan menantu.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Atiqah Hasiholan mengaku sangat tak nyaman dan terganggu dengan tudingan mantan kakak iparnya yang menyebut ibunya, Ratna Sarumpaet memisahkan anaknya dengan sang istri.
Tudingan ini muncul saat Ratna Sarumpaet dilaporkan Husin Kamal, cucunya sendiri dari anaknya Muhammad Iqbal, dengan Atiyah.
Baca juga: Mengapa Ratna Sarumpaet Dilaporkan, Bukan Anaknya? Ternyata Begini Kondisi Kakak Atiqah Hasiholan
Istri aktor Rio Dewanto juga merasa kesal karena ibunya dituding sebagai pemisah rumah tangga Iqbal dan Atiyah.
Padahal, perpisahan itu justru terjadi karena dipicu perilaku Atiyah yang menggugat penetapan Ratna Sarumpaet sebagai pengampu secara diam-diam.
“Jadi itu menjawab kenapa perpisahan itu terjadi. Itu sangat mengganggu saya banget ketika dia bilang, ibu saya memisahkan. Sedangkan, saya ada di situ. Saya saksi,” ucap Atiqah.
Diketahui, hingga saat ini pihak kepolisian sampai saat ini masih mendalami laporan dugaan penggelapan warisan yang dibuat oleh Husin Kamal.
Baca juga: Atiqah Hasiholan Ungkap Harta Warisan Ratna Sarumpaet yang Diungkit Sang Cucu Bermasalah Sejak Lama
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/371/X/2024/SPKT/Bareskrim pada 16 Oktober 2024. Masalah harta warisan
Kronologi Penetapan Harta Warisan Keluarga Atiqah Hasiholan
Atiqah Hasiholan menceritaka ihwal kisruh harta warisan di keluarganya.
Berawal saat sang ayah Atiqah Hasiholan yaitu Ahmad Fahmy, mantan suami Ratna Sarumpaet, meninggal dunia pada 2007 dan meninggalkan 8 ahli waris.
Salah satunya adalah Muhammad Iqbal, ayah dari Husin Kamal atau pelapor.
Baca juga: Atiqah Hasiholan Ceritakan Duduk Perkara Cucu Ratna Sarumpaet Masalahkan Warisan Lalu Lapor Polisi
Muhammad Iqbal juga merupakan kakak dari Atiqah Hasiholan.
Namun, karena Iqbal menderita skizofrenia, keluarga akhirnya melakukan musyawarah dan menetapkan bahwa Ratna Sarumpaet bertindak sebagai pengampu ahli waris.
Hal itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register No.02/PDT.P/2008/PN.JAKSEL.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.