Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Atiqah Hasiholan Terganggu Ratna Sarumpaet Dituding Pisahkan Anak&Menantu, Punya Bukti Kebohongan

Atiqah Hasiholan mengaku terganggu dengan  tudingan mantan kakak iparnya yang menyebut Ratna Sarumpaet memisahkan anak dan menantu.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Atiqah Hasiholan Terganggu Ratna Sarumpaet Dituding Pisahkan Anak&Menantu, Punya Bukti Kebohongan
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Atiqah Hasiholan mengaku terganggu dengan  tudingan mantan kakak iparnya yang menyebut Ratna Sarumpaet memisahkan anak dan menantu. 

Pada 2021, Muhammad Iqbal mengajukan gugatan cerai terhadap Atiyah.

Pada saat yang bersamaan dengan proses gugat cerai ini, Iqbal mendapatkan informasi bahwa Atiyah sudah menikah dengan pria lain.


"Yang mengejutkannya lagi, sebenarnya pada tahun 2021 itu, Ibu Atiyah, kami punya bukti, sudah menikah lagi, sudah punya suami," kata Atiqah.

Pengadilan Agama tidak dapat mengabulkan gugatan cerai talak karena status Iqbal di bawah pengampuan atau "tidak cakap hukum".

Pengadilan berpendapat bahwa permohonan cerai harus diajukan oleh Atiyah.

Atiyah kemudian setuju untuk bercerai dengan syarat beberapa aset waris harus diberikan oleh Iqbal.

"Disampaikan oleh pengacara Ibu Atiyah kepada pengacara Muhammad Iqbal, 'Ibu Atiyah siap (bercerai), asal ada catatan beberapa aset itu dibaliknamakan ke pihak mereka'," kata Atiqah.


Warisan yang Diminta Cucu Ratna Sarumpaet

Berita Rekomendasi

Atiqah Hasiholan mengatakan, aset Muhammad Iqbal yang diminta oleh Husin Kamal dan Atiyah berupa tanah dan mobil Honda Odyssey.

Pembagian harta waris dari Ahmad Fahmy terbilang cukup rumit.

Semasa hidupnya, Ahmad Fahmy menikah tiga kali, termasuk dengan Ratna Sarumpaet.

Atiqah Hasiholan membenarkan ucapan Husin Kamal bahwa harta peninggalan Ahmad Fahmy ada 84 item.

"Dia kan pernah bilang waktu itu di media almarhum kakek, bapak saya, meninggalkan 84 harta," kata Atiqah.

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)


Namun, 84 harta itu dibagikan kepada tiga keluarga karena Ahmad Fahmy menikah tiga kali.

"Jadi untuk yang keluarga Ibu Ratna Sarumpaet itu totalnya di bawah 20, itu pun dibagi empat lagi. Nah, keponakan saya itu sebenarnya tahu, tapi kenapa yang dikembangkan yang 84?" ujar Atiqah.

Mengaku kecewa dengan tudingan yang dilayangkan oleh keponakannya, Atiqah Hasiholan tak bisa diam saja.

Sebagai salah satu saksi yang memiliki sejumlah bukti, pemain film Terkutuk itu siap untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.


(Tribunnews.com/Wartakota/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas