Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Kecam Baleg DPR usai Ubah Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

PDIP mengecam Baleg DPR yang mengubah putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada. Baleg dianggap mengangkangi putusan MK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PDIP Kecam Baleg DPR usai Ubah Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
Instagram/gunromli
Politisi PDIP, Guntur Romli. PDIP mengecam Baleg DPR yang mengubah putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada. Baleg dianggap mengangkangi putusan MK. 

TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Mohammad Guntur Romli mengecam putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan di Pilkada.

Guntur Romli menegaskan bahwa seharusnya putusan MK bersifat final dan mengikat.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8/2024) kemarin, partai politik (parpol) atau gabungan partai bisa mengusung calon sendiri.

Contohnya di Jakarta, parpol atau gabungan parpol yang bisa mengusung calon gubernur atau calon wakil gubernur jika minimal meraih suara sah di Pemilu minimal 7,5 persen.

Namun, oleh Baleg DPR, aturan tersebut diubah menjadi hanya parpol yang tidak lolos DPRD saja yang bisa mengusung calon sendiri dengan minimal meraih suara sah di Pemilu 7,5 persen.

"Ini bertentangan dengan putusan MK, karena itu sudah jelas putusannya 7,5 persen untuk parpol yang punya kursi atau yang gak punya kursi."

"Menurut hukum tertinggi di negeri ini yaitu UUD 1945 pasa 24 C, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," ujar Guntur Romli kepada Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).

Berita Rekomendasi

Guntur Romli menegaskan partainya akan mengawal terus putusan MK ini demi kedaulatan rakyat.

"PDI Perjuangan akan mengawal putusan MK sampai titik darah penghabisan karena ini terkait konstitusi dan juga kedaulatan rakyat," tegasnya.

Sebelumnya, Baleg DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).

Baleg DPR menyepakati hal yang berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diketok pada Selasa (20/8/2024).

Baca juga: Rapat Baleg DPR Hari Ini, PDIP Terancam Tak Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

Pasalnya, Baleg DPR tak menerapkan seluruh putusan MK, tetapi mengompilasi dengan aturan yang ada sebelumnya.

Pasal 40 ayat 1 mengenai syarat batas kursi yang sebelumnya diubah dalam putusan MK dikembalikan oleh Baleg.

Sehingga partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap harus memenuhi threshold atau ambang batas 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas