Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Kecam Baleg DPR usai Ubah Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada

PDIP mengecam Baleg DPR yang mengubah putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada. Baleg dianggap mengangkangi putusan MK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in PDIP Kecam Baleg DPR usai Ubah Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
Instagram/gunromli
Politisi PDIP, Guntur Romli. PDIP mengecam Baleg DPR yang mengubah putusan MK soal ambang batas pencalonan di Pilkada. Baleg dianggap mengangkangi putusan MK. 

Jika kesepakatan Baleg DPR ini disahkan dalam paripurna, maka PDIP terancam tak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Pasalnya, PDIP tak memenuhi ambang batas jumlah kursi DPRD Jakarta 2024.

Mereka membutuhkan 22 kursi, sedangkan dalam Pileg DPRD Jakarta, mereka hanya mendapatkan 15 kursi.

Sementara, partai politik lain telah berbondong-bondong berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendukung Ridwan Kamil (RK)-Suswono.

Ini berbeda dengan putusan MK nomor 60, di mana PDIP bisa mencalonkan cagub-cawagub sendiri lantaran memenuhi syarat suara 7,5 persen di Pileg Jakarta 2024 karena mencatatkan 850.174 suara atau 14,01 persen.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Deni)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas