PDIP Tegaskan Putusan MK Final & Harus Diikuti, akan Buat Nota Penolakan jika DPR Sahkan RUU Pilkada
TB Hasanuddin mengungkap sikap PDIP jika nantinya DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada, hasil rapat Baleg DPR pada hari ini, Rabu (21/8/2024).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkap sikap PDIP ke depan jika nantinya DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada, hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) pada hari ini, Rabu (21/8/2024).
TB Hasanuddin menegaskan, fraksi PDIP akan membuat nota khusus atau nota penolakan jika DPR mengesahkan RUU Pilkada.
"Ya kami akan membuat nota khusus, begitu. Penolakan," kata TB Hasanuddin, dilansir Kompas.com, Rabu (21/8/2024).
Terkait aturan Pilkada ini, TB Hasanuddin meminta semua pihak untuk taat pada hukum yang semestinya.
Terutama pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru soal Pilkada yang memutuskan ambang batas pencalonan Pilkada dan syarat usia pencalonan kepala daerah.
Pasalnya menurut TB Hasanuddin, Putusan MK adalah putusan final dan mengikat, sehingga harus diikuti oleh semua pihak.
"Ya kami sesuai dengan prosedur saja bahwa kita harus taat asas kepada putusan Mahkamah Konstitusi."
"Ya, Mahkamah Konstitusi itu final ya harus diikuti lah," ungkapnya.
Lebih lanjut TB Hasanuddin menuturkan, kini Fraksi PDIP masih berjuang dalam rapat tim sinkronisasi atau Timsin RUU Pilkada.
Ia pun berjanji akan menyuarakan pandangan yang benar terhadap putusan MK untuk RUU Pilkada dalam rapat tersebut.
Adapun sebelum rapat timsin, Baleg sudah menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan DPD.
Kemudian dilanjutkan dengan rapat panitia kerja atau Panja yang diikuti seluruh Fraksi partai politik di Baleg.
Baca juga: Dikebut dalam Sehari, Baleg DPR Sepakat RUU Pilkada Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna Besok
2 Putusan MK No. 60 yang 'Diakali' Baleg DPR
Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).
Rapat di gedung parlemen itu membahas Revisi UU terkait Pilkada.