Lebih 100 Pendemo di DPR Ditangkap Polisi, Kondisi Bibir Pecah hingga Hidung Patah
Hal ini diketahuinya setelah dirinya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengecek langsung para pendemo yang ditangkap
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDIP, Adian Napitupulu mengatakan ada lebih dari 100 pendemo penolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, yang ditangkap polisi.
Hal ini diketahuinya setelah dirinya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengecek langsung para pendemo yang ditangkap, pada Kamis (22/8/2024) malam.
"Di sini (Polda Metro Jaya) kalau tidak salah berapa tadi 36, 36 di sini. Kalau tidak salah di Jakarta Barat 52, kemudian di Jakarta Pusat 23," kata Adian kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Adapun kondisinya, kata Adian, ada yang mengalami sejumlah luka yang belum diketahui penyebabnya.
Menurutnya, ada 20 orang pengacara yang mendampingi para pendemo yang ditangkap tersebut.
"Bibir pecah, yang ketemu dari DPR hidungnya patah. Saya sampaikan pada penyidik-penyidiknya, saya tidak mau mendengar ada cerita kekerasan dalam proses pemeriksaan di setiap tahap di sini," tuturnya.
Baca juga: Istana Buka Suara Soal Isu Pertemuan Jokowi dengan Dasco Sebelum Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal
Lebih lanjut, Adian meminta pihak kepolisian untuk membebaskan para pendemo yang ditangkap jika memang tidak terjadi tindak pidana.
"Nah, mereka menyayangi Indonesia, menyayangi konstitusi, jadi tidak ada alasan untuk ditahan lama-lama. Sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan," tuturnya.
"Negara ini akan sangat rugi ketika kita kehilangan pemuda-pemuda yang berani bergerak dengan hati nuraninya, bergerak dengan pemikirannya. Jadi, menurut saya, mereka bagian dari aset bangsa," imbuhnya.
Diberitakan, ribuan mahasiswa, buruh, aktivis dan elemen masyarakat berunjuk rasa di depan hingga belakang Gedung DPR RI di Jakarta pada hari ini, Kamis, 22 Agsstus 2024.
Massa aksi tersebut menyampaikan aspirasi penolakan atas upaya pihak DPR RI merevisi Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70 yang baru diputuskan. Padahal, putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
Disinyalir upaya mengubah UU Pilkada tersebut bagian strategi pemenangan para calon kepala daerah dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) di banyak daerah pada Pilkada Serentak 2024, termasuk mengakomodir pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Baca juga: Megawati Sampai Ucap 3 Kali Minta Tolong kepada Mereka yang Berpikiran Ingin Rekayasa Pilkada
Unjuk rasa ribuan orang di depan dan belakang Gedung DPR RI berlangung sejak pagi hingga petang. Bahkan, beberapa kelompok terpisah melakukan unjuk rasa di sekitar gedung DPR RI hingga malam hari.