Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bivitri Susanti soal Penundaan Pengesahan RUU Pilkada: Publik Waspada Bisa Jadi Nanti Sore Diketok

Bivitri Susanti meminta publik terus mengawal proses pengesahan RUU Pilkada, bisa jadi sore nanti diketok.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bivitri Susanti soal Penundaan Pengesahan RUU Pilkada: Publik Waspada Bisa Jadi Nanti Sore Diketok
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti. Bivitri Susanti meminta publik terus mengawal proses pengesahan RUU Pilkada, bisa jadi sore nanti diketok. 

Sehingga kata Bivitri, penundaan ini jangan ditafsirkan lebih jauh oleh publik.

Dia meminta publik tetap mengawal agenda penolakan tersebut seraya meluasnya seruan Darurat Demokrasi.

"Tapi buat saya ini bukan berarti ini ditunda sampai tahun depan atau bahkan tidak jadi, jangan ditafsirkan dulu seperti itu," tandas Bivitri.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Suasana rapat paripurna terkait pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada dalam Sidang Paripurna ditunda dan bakal dijadwalkan kembali usai peserta sidang disebut tak memenuhi jumlah minimum orang yang harus hadir dalam rapat (kuorum) dengan hanya 89 anggota dewan yang hadir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat paripurna terkait pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada dalam Sidang Paripurna ditunda dan bakal dijadwalkan kembali usai peserta sidang disebut tak memenuhi jumlah minimum orang yang harus hadir dalam rapat (kuorum) dengan hanya 89 anggota dewan yang hadir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas