KPU Pastikan Manut Putusan MK Setelah DPR Umumkan Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
KPU RI menegaskan pihaknya bakal manut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pihaknya bakal manut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.
Kemudian, putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
“Untuk selanjutnya, tadi setelah kami lakukan rapat pleno terbuka hasil pasca PHPU di MK, kami juga sampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan Putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ia pun memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024, KPU akan berkiblat pada PKPU yang sudah disesuaikan dengan putusan MK.
Baca juga: Demo Kawal Putusan MK Masuk Jalan Tol, Pengendara Diminta Hindari Ruas Tol Dalam Kota
“Saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi Putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” tegasnya.
Afifuddin pun mengatakan Putusan MK Nomor 60 dan 70 bakal dipedomani pihaknya dari proses pendaftaran Pilkada hingga pelantikan.
“Dipedomani terus sampai penetapan pasangan calon,” katanya.
KPU bakal segera melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada untuk menindaklanjuti Putusan MK 60 dan 70.
Baca juga: Demo Kawal Putusan MK, Berikut Pengalihan Rute Transjakarta
Anggota KPU RI August Mellaz dalam kesempatan yang sama mengatakan rencana harmonisasi dijadwalkan berlangsung Senin (26/8/2024) mendatang, sehari sebelum tahapan pendaftaran Pilkada dibuka.
“Pasca-putusan MK dan kemudian seketika kami tindak lanjuti dalam bentuk surat permintaan konsultasi ke DPR terkait dengan tindak lanjut pasca putusan MK,” ujar Mellaz.
“Di sisi lain kami juga sudah terjadwal untuk rapat dengar pendapat (dengan DPR),” sambungnya.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan saat pendaftaran calon pilkada nanti dapat dipastikan aturan yang berlaku bakal mempedomani Putusan MK.
“Nah, tentu saja kita punya dasar juga. Kita tentu tidak mengandai-andai. Tapi begitu masuk tanggal 27 Sampai 29 dan seterusnya, maka peraturan itu kan tidak mengalami perubahan,” ujarnya.
KPU mengambil sikap soal putusan MK setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada batal.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.
DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.