Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman Dilempari Botol: Sempat Diteriaki Penghianat

Kemunculan Habibiburokhman dan Awiek mendapat penolakan massa aksi. Massa juga sempat melempar botol ke arah mobil komando.

Editor: Erik S
zoom-in Kronologis Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman Dilempari Botol: Sempat Diteriaki Penghianat
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pengumuman kepada demonstran bahwa DPR tidak akan merevisi UU Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengalami kejadian tidak mengenakkan saat berorasi di mobil komando, depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Keduanya sempat ditimpuki massa menggunakan botol. Habiburokhman dan Awiek tiba-tiba mendatangi massa aksi yang menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Keduanya langsung naik ke atas mobil komando bersama Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal.

Baca juga: Demo Tolak UU Pilkada, Massa Mahasiswa Mulai Padati Gedung DPR 

Namun, kemunculan Habibiburokhman dan Awiek mendapat penolakan massa aksi. Massa juga sempat melempar botol ke arah mobil komando.

Pengamatan Kompas.com di lokasi, awalnya Habiburokhman keluar dari pintu kecil depan Gedung DPR.

Terlihat anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi dan juga Presiden Partai buruh Said Iqbal juga ikut saat keluar dari Kompleks DPR.

Saat keluar, rombongan itu dalam pengawalan ketat Kepolisian.

Berita Rekomendasi

Melihat hal itu, massa tidak menyukai dan menimpuk mereka dengan botol.

 "Hai penghianat rakyat. Dewan Perwakilan Rezim. Kenapa dikawal ketat. Seharusnya kami yang dikawal," ucap salah satu massa aksi.

Beberapa massa aksi mendorong-dorong laju mereka. Tak lama, mereka sampai dan naik ke atas mobil komando.

Tak ada senyum di wajah Habiburokhman.

Raut wajahnya tegang dan cemas.

Lemparan botol terus terjadi.

Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Semarang Ricuh, Polisi Tembakan Gas Air Mata

Bahkan, ada beberapa yang hampir mengenai Habiburokhman.

Ia pun juga dikawal oleh beberapa personel dari Partai Buruh.

Setelah kader Partai Buruh menenangkan massa, Habiburokhman mulai berorasi.

"Hari ini saya sampaikan, tidak ada pengesahan RUU Pilkada," kata Habiburokhman.

Reaksi masyarakat bercampur. Ada yang senang, tetapi tetap kesal. Lemparan botol itu tak henti.

Tak lama rombongan Habiburokhman turun.

Baca juga: Mantan Mendag Tom Lembong dan Aktor Reza Rahadian Ikut Aksi Tolak RUU Pilkada: Begini Orasi Mereka

Massa aksi mengejarnya. Ada yang membawa botol dan menimpuk dari jarak dekat, maupun memukul dengan kayu kecil.

Perlindungan polisi semakin ketat. Tak lama, Habiburokhman dan rombongan berhasil masuk kembali ke Gedung DPR. 

Tak Masalah Dilempari Botol

Atas insiden itu Habiburokhman tak mempersoalkan dirinya yang terkena lemparan botol oleh para demonstran di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024) siang.

Menurutnya, hal ini harus diterima karena risiko sebagai anggota DPR yang representasi wakil rakyat.

"Tadi kena lempar beberapa kali, risiko wakil rakyat," kata Habiburokhman ditemui di halaman gedung DPR usai temui pendemo.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku juga pernah melakukan demonstrasi sebelum menjadi anggota DPR.

Saat berdemonstrasi, Habiburokhman juga mengaku pernah melempar botol seperti yang dilakukan para demonstran saat ini.

 "Dulu kita yang demo di depan kita suka lempar-lempar sekarang enggak apa-apa. Intinya aspirasi masyarakat kami perjuangkan," ungkap Waketum Partai Gerindra.

Ia kemudian ditanya bagaimana kelanjutan dari revisi UU Pilkada yang menjadi tuntutan pendemo agar dibatalkan.

Dia menegaskan bahwa DPR tidak melakukan pengesahan RUU Pilkada itu hari ini.

Baca juga: Merasa Demokrasi Terancam, PDIP Ajak Anak Muda Turun Tangan Demo RUU Pilkada: Tak Ada Jalan Lain

"Tidak ada pengesahan," ujar Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, sedianya DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi ini.

Namun tertunda lantaran tidak memenuhi kuorum.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baca juga: Bivitri Susanti soal Penundaan Pengesahan RUU Pilkada: Publik Waspada Bisa Jadi Nanti Sore Diketok

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.

Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup. Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing.

KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen

Buka Audiensi

Habiburokhman mengaku membuka audiensi terhadap aksi massa yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR.

"Hari ini kami membuka audiensi," kata Habiburokhman usai batal menemui demonstran, Jakarta, Kamis (22/8).

Ia mengaku sebetulnya mereka juga terbuka menampung aspirasi masyarakat dari berbagai kanal.

Habib mengatakan seluruh sosial media mereka pun juga terbuka untuk itu.

Baca juga: DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Bukan Dibatalkan, Tetap Bisa Disahkan Sebelum Pilkada 2024

Pada hari ini Rapat Paripurna batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang lantaran tak memenuhi quorum.

Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna yang beragenda tunggal pengesahan RUU Pilkada itu.

Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anggota DPR Habiburokhman dan Achmad Baidowi Dilempari Botol Saat Temui Massa Pedemo

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas