Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Jokowi Perlu Turunkan Syahwat Kekuasaan

Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada memandang keriuhan ini terjadi tidak lepas peran serta Jokowi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara Nilai Jokowi Perlu Turunkan Syahwat Kekuasaan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar alias Uceng mengatakan saat ini Indonesia darurat demokrasi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dianulir lewat Revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR.

Menurutnya, reaksi seluruh elemen masyarakat, mahasiswa hingga buruh merupakan hal yang wajar akibat konstitusi digunakan untuk melanggengkan kekuasaan Presiden Joko Widodo.

“Saya memaknai aksi ini bukan sebagai tuntutan menurunkan Jokowi toh beliau sudah akan turun dalam dua bulan,” ucap Uceng usai unjuk rasa di depan Gedung MK, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada memandang keriuhan ini terjadi tidak lepas peran serta Jokowi.

Dalam konteks Pilpres 2024, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial pada akhirnya tetap dijadikan dasar konstitusional syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Zainal Arifin Mochtar: Jokowi Berhasil Bangkitkan Semangat Oposisi yang Sempat Dimatikan

Uceng mempertanyakan mengapa DPR menolak menjalankan putusan MK soal usia cagub dan justru memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Berita Rekomendasi

“Nah, saya kira syahwat inilah yang harus diingatkan. Jadi kata turun itu saya kira tidak dalam makna konteks turun. Tapi yang harus dia turunkan syahwat (nafsu) kekuasaan,” tuturnya.

Uceng menyayangkan Presiden Jokowi di hadapan publik dengan mengatakan bahwa ini bukan kerjaannya, melainkn kerjaan DPR.

“Tapi kita semua tahu bahwa sebenarnya keuntungan dari ini sebenarnya kan Jokowi dan keluarganya,” paparnya

Pihaknya masih menanti apakah Revisi UU Pilkada ini akan disahkan di rapat paripurna.

Apabila disahkan akan terbuka semua ruang-ruang perjuangan lain yang akan diadukan ke MK sekaligus memboikot Pilkada 2024.

Dirinya meyakini akan semakin terbuka jalan melakukan perlawanan atas pembangkangan terhadap konstitusi. 

“Kita harus bilang bahwa keputusan MK itu adalah pemaknaan konstitusionalitas. Salah satu sifatnya itu adalah Erga Omnes, dia berlaku untuk semua. Yang kedua sifatnya itu adalah self-executive, sebenarnya nggak perlu meruah Undang-Undang, sudah dengan sendirinya,” imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas