Temui Massa, Anggota DPR Fraksi PDIP Curhat Berjuang Sendiri Tolak Revisi UU Pilkada
Sejumlah anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menemui massa aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menemui massa aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Mereka di antaranya, Masinton Pasaribu, Panda Nababan dan Arteria Dahlan.
Ketiganya datang menghampiri kerumunan mahasiswa di halaman gedung DPR sekitar pukul 18.35 WIB.
Mereka langsung diserbu oleh massa aksi.
Di depan para demonstran, Masinton curhat mengaku bahwa PDIP hanya berjuang sendiri menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
"Kita kawal bersama-sama, kami cuma sendiri sebagai Fraksi PDI Perjuangan yang memperjuangkan ketidaksetujuan terhadap revisi UU Pilkada," teriak masinton di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
"Tentu kita kawal bersama-sama agar perjuangan kita bisa berhasil, setuju?" tanya Masinton kepada massa aksi.
Masinton juga mengapresiasi massa aksi yang menyuarkan hak nya untuk menolak disahkannya RUU tersebut.
"Hari ini teman-teman sudah membuktikan bahwa teman-teman merupakan orang perjuangan. Kita minta aparat tidak melakukan respresi kepada teman-teman,” tambah Masinton.
Masinton memastikan bahwa PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU.
Pada saat yang sama, Arteria Dahlan juga menyampaikan akan terus berupaya menolak pembahasan RUU tersebut.
Baca juga: Hasto Sebut PDIP Sangat Terbuka Untuk Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Asal Penuhi Syarat Ini
"Temen-temen nggak usah khawatir. Ini kan pembahasan tingkat pertama, ada tahapan pembahasan tingkat kedua. Temen-temen pastinya pinter semua, berapa banyak UU yang tidak jadi di tingkat kedua," kata Arteria.
"InsyAallah, pada masa sidang ini tidak akan disahkan. Percayalah," tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memastikan pengesahan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal.