Anggap Pernyataan Sufmi Dasco Resmi, Jumhur: Aksi Aliansi Perlawanan Rakyat 26 Agustus Batal
Para inisiator Aliansi Perlawanan Rakyat menganggap pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai pembatalan revisi RUU Pilkada merupakan
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para inisiator Aliansi Perlawanan Rakyat menganggap pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai pembatalan revisi RUU Pilkada merupakan pernyataan resmi.
Untuk itu, Aliansi Perlawanan Rakyat membatalkan rencana aksi yang semula akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2024) depan.
Jumhur Hidayat, seorang inisiator Aliansi Perlawanan Rakyat menyampaikan informasi tersebut usai pertemuan dengan para inisiator aksi pada Kamis (22/8/2024) malam.
"Kami berkesimpulan bahwa pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengenai batal disahkannya revisi RUU Pilkada adalah pernyataan resmi yang mewakili DPR RI. Untuk itu tidak perlu lagi adanya aksi menuntut pembatalan revisi RUU Pilkada yang rencananya dilaksanakan pada Senin 26 Agustus di Istana," tegas Jumhur (23/8/2024).
Jumhur menjelaskan, pihaknya telah berkonsultasi dengan ahli tata negara, sehingga mendapat keyakinan bahwa pernyataan resmi Sufmi Dasco sudah cukup. Terlebih lagi Ketua KPU juga menyatakan bahwa Pilkada 2024 akan menggunakan Keputusan MK sebagai rujukan.
"Ya jadinya nggak relevan lagi untuk aksi ke Istana," ujar Jumhur
Namun begitu Jumhur yang juga Ketua Umum KSPSI tetap mengingatkan bahwa Keputusan MK terkait Pilkada harus tetap dikawal, karena bisa saja bila Presiden maniak kekuasaan tiba-tiba menerbitkan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) di akhir-akhir menjelang masa pendaftaran peserta Pilkada 27-29 Agustus ini.
"Kalau ada PERPPU Pilkada atau tiba-tiba revisi RUU Pilkada disahkan, maka kami para inisiator Aliansi bertekad bulat bersama seluruh gerakan rakyat yang sadar akan menggelar aksi besar-besaran dan akan berhenti aksi setelah Presiden Joko Widodo mundur," pungkas Jumhur.
Seperti diketahui Rapat Paripurna DPR RI Kamis kemarin (22/8) gagal mengesahkan Revisi RUU Pilkada. Hal itu terjadi akibat tekanan demonstrasi yang sangat kuat dari masyarakat sipil khususnya mahasiswa termasuk dari para akademisi yaitu para guru besar dan dosen. Bahkan aksi besar-besaran itu terjadi di sedikitnya 15 kota besar di seluruh Indonesia.
DPR batal sahkan revisi UU Pilkada
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal.
DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.
Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.
Baca juga: Dasco Tegaskan KIM Tak Usung Kaesang di Pilgub Jateng, Pilih Duet Ahmad Luthfi-Gus Yasin
Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.