Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Baleg Fraksi PDIP: Revisi UU Pilkada Soal Batas Usia Cagub Tak Masuk Logika Waras

TB Hasanuddin mengungkapkan tidak masul logika waras soal bacagub harus berumur 30 tahun terhitung sejak dilantik jadi gubernur terpilih

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anggota Baleg Fraksi PDIP: Revisi UU Pilkada Soal Batas Usia Cagub Tak Masuk Logika Waras
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). TB Hasanuddin mengungkapkan tidak masul logika waras soal bacagub harus berumur 30 tahun terhitung sejak dilantik jadi gubernur terpilih bukan sejak mendaftar dan sah sebagai calon. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengungkapkan perdebatan panas yang terjadi dalam rapat Baleg, Rabu (21/8/204) lalu terkait persyaratan batas usia calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, November mendatang.

"Agak aneh bila bakal cagub harus berumur 30 tahun terhitung sejak dilantik jadi gubernur terpilih, bukan sejak mendaftar dan sah sebagai calon. Saya bukan ahli hukum tapi ini tak masuk logika waras," tegas Hasanuddin, Jumat (23/8/2024).

Hasanuddin mengungkapkan pengalaman dirinya saat masuk Akademi Militer (Akmil) batas usia yang ditetapkan dihitung sejak awal mendaftar, bukan dihitung saat dilantik menjadi Letnan Dua (sebagai perwira TNI) 




Demikian juga, kata Hasanuddin, saat mendaftar jadi ASN dihitung sejak pembukaan penerimaan bukan selesai mengikuti test seleksi dan ikut pendidikan. 

"Sudah saya sampaikan saat rapat Baleg, tapi tak digubris. Bayangkan bila dalam pilkada, calon gubernur tersebut bersengketa dengan lawannya lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian, MK memutuskan PSU di beberapa desa di provinsi yang luas, tentu butuh waktu beberapa bulan. Lalu batas waktu umur 30 tahun itu bergeser juga dong?," cetusnya.

Baca juga: Achmad Baidowi: Kami Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia, Rapat di Baleg Jadi Pemicu Gejolak

Hasanuddin mensinyalir revisi RUU Pilkada ini bertujuan untuk memuluskan kepentingan satu pihak dan memiliki agenda tertentu karena berbeda dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Terlebih saat ini, sosok anak ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep jadi sorotan lantaran digadang-gadang maju Pilkada tahun ini.

BERITA TERKAIT

Sebagai informasi, Kaesang Pangarep merupakan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Iriana Jokowi. Kaesang lahir pada tanggal 25 Desember 1994 di Solo, Jawa Tengah.

Saat ini, Kaesang tentunya masih berusia 29 tahun dan beberapa bulan lagi baru resmi berusia 30 tahun. 

Baca juga: INFOGRAFIS Baleg DPR Membangkang 2 Keputusan MK, Bagaimana Nasib Anies dan Kaesang?

Merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup. Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU

"Kalau pendaftaran dimulai bulan Agustus atau September 2024, dia (Kaesang,-red) tak memenuhi persyaratan jadi UU nya harus dibuat saat gubernur terpilih dilantik. Kita membuat UU hanya untuk kepentingan pribadi kah?" tandasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas