DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku: Tugas dari Legislasi Selesai
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada batal disahkan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Syarat itu ialah memiliki kursi di DPRD dan dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Keputusan itu membuat PDIP terancam tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Sebab, PDIP yang hanya punya 14,01 persen suara itu masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD dan 25 persen suara Pemilu.
Di sisi lain, partai-partai lain yang mempunyai kursi di DPRD Jakarta sudah berkoalisi untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta 2024.
Setelah menerima gejolak kemarahan dari masyarakat, DPR pun menyatakan batal mengesahkan RUU Pilkada ini.
Batalnya pengesahan RUU Pilkada ini juga karena saat rapat kemarin kourum dinyatakan tak terpenuhi.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rifqah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.