KIM Plus Dikabarkan Tunjuk Taj Yasin Jadi Cawagub Ahmad Luthfi di Jateng, Bagaimana dengan Kaesang?
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan sosok cawagub pendamping Ahmad Luthfi nantinya merupakan seorang santri dari Jawa Tengah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus dikabarkan akan menunjuk Wakil Gubernur Jawa Tengah petahana, Taj Yasin Maimoen menjadi cawagub pendamping Irjen Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Menanggapi hal itu, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan sosok cawagub pendamping Ahmad Luthfi nantinya merupakan seorang santri dari Jawa Tengah.
"Inisialnya? Insya Allah santri Jawa Tengah. Cawagub kita sudah mengerucut," kata Muzani saat ditemui di Kantor DPP Gerindra di Ragunan Jakarta pada Jumat (23/8/2024) sore.
Muzani masih enggan membeberkan sosok santri Jawa Tengah yang akan menjadi cawagub pendamping Ahmad Luthfi.
Hal yang pasti nama itu nantinya akan diumumkan dalam waktu dekat ini.
"Partai koalisi sedang dibicarakan dalam waktu pendek ini akan diumumkan ke masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Tengah," pungkasnya.
Adapun sebelumnya nama putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep sempat diisukan akan menjadi Wagub Jawa Tengah pendamping Irjen Ahmad Luthfi.
Namun Kaesang masih terganjal aturan batas usia pencalonan kepala daerah.
Saat ini, Kaesang tentunya masih berusia 29 tahun dan beberapa bulan lagi baru resmi berusia 30 tahun.
Merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup. Sebab usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.
Namun Baleg DPR pada Rabu (21/8/2024) menihilkan putusan MK tersebut.
Kemudian terjadi aksi demontrasi pada Kamis (22/8/2024) kemarin diantaranya soal keputusan Baleg DPR soal usia calon kepala daerah.
Masifnya gelombang protes dari kalangan masyarakat. Seyogyanya DPR bakal meresmikan aturan tersebut kemarin.
Namun DPR memutuskan tak jadi meresmikan aturan tersebut dan berpegang pada putusan MK.
Alhasil dengan keputusan tersebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah di Pilkada 2024.