Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjen Ahmad Luthfi Bakal Mundur Dari Polri Setelah Resmi Daftar Cagub Jateng Pada 29 Agustus 2024

Komjen Ahmad Luthfi berjanji akan mundur dari institusi Polri setelah resmi mendaftarkan diri menjadi calon gubernur (cagub) Jawa Tengah ke KPU.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komjen Ahmad Luthfi Bakal Mundur Dari Polri Setelah Resmi Daftar Cagub Jateng Pada 29 Agustus 2024
Tribunnews/Igman Ibrahim
Bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (23/8/2024). 

Dia pun meminta doa restu kepada seluruh warga Jawa Tengah dan berharap nantinya bisa terpilih sebagai gubernur Jawa Tengah 2024.

"Saya hanya berpesan dan meminta doa restu kepada rekan-rekan dan masyarakat kiranya nanti saya bisa bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah," katanya.

Lebih lanjut, Luthfi menegaskan penunjukkan Taj Yasin sekaligus menandakan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tidak menjadi Cawagub pendampingnya.

Dia pun menyatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait penunjukkan Taj Yasin.

"Bukan (Kaesang), Gus Yasin, Taj Yasin. Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ungkapnya.

Di sisi lain, Luthfi pun membantah tidak jadinya Kaesang menjadi cawagub karena terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyebut penunjukkan itu merupakan pertimbangan partai politik.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada pertimbangan. Itu semua adalah komitmen partai. Artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai pengusung. Bukan pakai alasan," katanya.

Adapun sebelumnya nama putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep sempat diisukan akan menjadi Cawagub Jawa Tengah pendamping Ahmad Luthfi.

Namun, Kaesang masih terganjal aturan batas usia pencalonan kepala daerah.

Saat ini, Kaesang masih berusia 29 tahun dan beberapa bulan lagi baru resmi berusia 30 tahun.

Merujuk putusan MK yang baru, maka jalan Kaesang untuk maju Pilgub sudah tertutup.

Sebab, usia Kaesang belum memenuhi syarat minimal 30 tahun saat penetapan KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas