Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Bantah Isu Siapkan Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir, Tak Ada ke Arah Sana

Menkumham upratman Andi Agtas membantah isu pemerintah akan keluarkan Perppu setelah RUU Pilkada batal disahkan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Menkumham Bantah Isu Siapkan Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir, Tak Ada ke Arah Sana
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas membantah soal isu pemerintah akan megeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada batal disahkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas membantah soal isu pemerintah akan megeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada batal disahkan.

Menurut Supratman, dirinya bahkan baru mendengar isu tersebut ketika ditanya oleh awak media. 

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pemerintah tak ada arah untuk menuju isu wacana tersebut. 

"Ini kan terlalu didramatisir saja," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Jumat (23/8/2024). 

"Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut.

"Ini baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," lanjutnya. 

Supratman mengatakan, Jokowi belum memberi perintah apa pun ke Kemenkumham usai pembatalan pengesahan.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, menurut Supratman, DPR sudah dengan jelas menyatakan proses legalisasi RUU Pilkada batal dilakukan. 

"Jangan berandai-andailah, kan sudah pernyataannya sudah jelas sekali semalam dari pimpinan DPR," ungkapnya

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memastikan pengesahan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal.

DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.

Baca juga: Dulu Bilang Tak Mau Jadi Pejabat, Kini Kaesang Urus 3 Surat Demi Maju Pilkada Jateng

Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk menggolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Sebelumnya, RUU Pilkada ini menjadi gejolak di masyarakat seusai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panja untuk mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang (UU).

Ada dua poin yang cukup disorot masyarakat. 

Pertama, soal batas usia calon kepala daerah.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja diketok, menetapkan syarat pencalonan sebagai calon gubernur minimal 30 tahun sejak penetapan. 

Namun, dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024), Baleg tidak setuju dan memilih menyepakati syarat batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA itu, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Keputusan itu dinilai dapat berimpilkasi pada pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. 

Kedua, terkait ambang batas untuk mengusung calon.

MK memutuskan untuk menurunkan threshold atau ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, DPR lagi-lagi berbeda pendapat dengan MK karena memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

Syarat itu hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen.

Jadi, partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.

Syarat itu ialah memiliki kursi di DPRD dan dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Keputusan itu membuat PDIP terancam tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Sebab, PDIP yang hanya punya 14,01 persen suara itu masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD dan 25 persen suara Pemilu.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas