PDIP Tegas Anut Putusan MK, Mahfud: Bagus untuk Selamatkan Demokrasi
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah PDIP yang menganut putusan MK dalam memajukan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang menganut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dalam memajukan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Menurut Mahfud, sikap semacam itu bagus untuk menyelamatkan demokrasi.
"Bagus untuk menyelamatkan demokrasi gitu dan bertahan aja secara prinsipal gitu bahwa ini prinsip, saya akan tetap daftar sesuai dengan putusan MK."
"Apa pun yang terjadi itu yang yang akan dan menurut saya harus dilakukan oleh PDIP," ucap Mahfud dalam podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).
Berdasarkan komunikasinya dengan PDIP, Mahfud menyebut partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tetap kekeh dengan putusan MK.
"Pokoknya ikut keputusan MK. Kalau gak, nanti, ya, ribut karena bagaimanapun putusan MK itu undang-undang," tuturnya.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa PDIP telah mengumumkan 169 calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada 2024, Kamis (22/8/2024).
Rinciannya ialah 6 kepala daerah tingkat provinsi, 151 tingkat kabupaten, dan 12 tingkat kota.
"Saya ikut di sana diundang untuk hadir menyaksikan dan masih ada gelombang terakhir nanti pekan awal pekan depan akan yang terakhir kan belum disikap. Ini DKI, Jawa Tengah, Jawa Timur," ungkapnya.
Mahfud berujar, saat mengumumkan calon kepala daerah di ketiga wilayah tersebut, PDIP akan tetap berpegang pada putusan MK.
"Tapi tetap akan menggunakan pola yang sama sesuai dengan putusan MK bisa mendaftar," ungkapnya.
Baca juga: Respons Pernyataan Megawati, Jubir Klaim Anies Siap Menunaikan Amanat Program PDIP di Jakarta
Keputusan PDIP berpegang pada putusan MK telah ditegaskan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, saat menyampaikan pidato pengumuman calon kepala daerah yang diusung PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis.
"Tadi kan Ibu (Megawati Soekarnoputri) sudah mengatakan bahwa keputusan MK nomor 60 dan 70 berdasarkan konstitusi kita itu kan sifatnya final and binding. Jadi taat," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta.
Hasto menyebut PDIP akan tetap mendaftarkan calon mereka berdasarkan putusan MK. Dalil-dalil hukum dari MK dinilai sesuai dengan sikap PDIP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.