Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Tegas Anut Putusan MK, Mahfud: Bagus untuk Selamatkan Demokrasi

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah PDIP yang menganut putusan MK dalam memajukan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in PDIP Tegas Anut Putusan MK, Mahfud: Bagus untuk Selamatkan Demokrasi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024). Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah PDIP yang menganut putusan MK dalam memajukan calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".

Selain itu dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.

(Tribunnews.com/Deni/Danang)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas