PDIP Tegas Anut Putusan MK, Mahfud: Bagus untuk Selamatkan Demokrasi
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah PDIP yang menganut putusan MK dalam memajukan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang menganut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 dalam memajukan calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Menurut Mahfud, sikap semacam itu bagus untuk menyelamatkan demokrasi.
"Bagus untuk menyelamatkan demokrasi gitu dan bertahan aja secara prinsipal gitu bahwa ini prinsip, saya akan tetap daftar sesuai dengan putusan MK."
"Apa pun yang terjadi itu yang yang akan dan menurut saya harus dilakukan oleh PDIP," ucap Mahfud dalam podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).
Berdasarkan komunikasinya dengan PDIP, Mahfud menyebut partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tetap kekeh dengan putusan MK.
"Pokoknya ikut keputusan MK. Kalau gak, nanti, ya, ribut karena bagaimanapun putusan MK itu undang-undang," tuturnya.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa PDIP telah mengumumkan 169 calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada 2024, Kamis (22/8/2024).
Rinciannya ialah 6 kepala daerah tingkat provinsi, 151 tingkat kabupaten, dan 12 tingkat kota.
"Saya ikut di sana diundang untuk hadir menyaksikan dan masih ada gelombang terakhir nanti pekan awal pekan depan akan yang terakhir kan belum disikap. Ini DKI, Jawa Tengah, Jawa Timur," ungkapnya.
Mahfud berujar, saat mengumumkan calon kepala daerah di ketiga wilayah tersebut, PDIP akan tetap berpegang pada putusan MK.
"Tapi tetap akan menggunakan pola yang sama sesuai dengan putusan MK bisa mendaftar," ungkapnya.
Baca juga: Respons Pernyataan Megawati, Jubir Klaim Anies Siap Menunaikan Amanat Program PDIP di Jakarta
Keputusan PDIP berpegang pada putusan MK telah ditegaskan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, saat menyampaikan pidato pengumuman calon kepala daerah yang diusung PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis.
"Tadi kan Ibu (Megawati Soekarnoputri) sudah mengatakan bahwa keputusan MK nomor 60 dan 70 berdasarkan konstitusi kita itu kan sifatnya final and binding. Jadi taat," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta.
Hasto menyebut PDIP akan tetap mendaftarkan calon mereka berdasarkan putusan MK. Dalil-dalil hukum dari MK dinilai sesuai dengan sikap PDIP.
"Kita akan mendaftarkan berdasarkan keputusan MK. Dalil-dalil yang sudah ditetapkan MK itu sikap dari PDIP perjuangan."
"Karena cahaya demokrasi makin kuat, bahkan tadi dibilang bahkan rakyat berbaris menyongsong matahari yang segar," ujar Hasto.
Putusan MK
MK memutus perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait rekonstruksi syarat pencalonan Pilkada 2024 dan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Dalam putusan perkara nomor 60, MK memastikan partai politik non-seat alias partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Ambang batas syarat pencalonan diubah oleh MK di mana kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan persentase tertentu dari perbandingan hasil suara pileg sebelumnya dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut.
MK menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikt 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihn tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".
Selain itu dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan persyaratan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon.
(Tribunnews.com/Deni/Danang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.