Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB Bersyukur DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Suara Rakyat Didengar

Daniel meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in PKB Bersyukur DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Suara Rakyat Didengar
Tribunnews.com/Ibriza
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan, di hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2022). Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, bersyukur atas keputusan pimpinan DPR RI yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. "Alhamdulillah suara rakyat didengar," kata Daniel kepada Tribunnews.com pada Kamis (22/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, bersyukur atas keputusan pimpinan DPR RI yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.

"Alhamdulillah suara rakyat didengar," kata Daniel kepada Tribunnews.com pada Kamis (22/8/2024).

Daniel meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"KPU bisa segera menindaklanjuti keputusan MK," ujar anggota Komisi IV DPR RI ini.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dipastikan batal.

Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan MK terkait pencalonan Pilkada 2024.

Berita Rekomendasi

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Dia memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ujarnya.

Ketua Harian Partai Gerindra ini juga memastikan tak akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengesahkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gue (saya) jamin. Enggak ada," imbuhnya.

Baca juga: KPU Takut Disanksi DKPP Jika Tak Konsultasi Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada ke DPR

Adapun, DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada hari ini. Rapat tersebut batal karena tidak memenuhi kuorum.

Paripurna ini digelar setelah disetujui di Baleg, di mana kesepakatan itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP, setuju.

Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah fraksi PDIP.

Dalam pembahasan Rapat Panja, Baleg mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Sementara partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub, namun merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yakni batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Putusan ini memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), sekaligus Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024.

Padahal, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas