Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Zulhas: Koalisi Jakarta Maju Tetap Usung Ridwan Kamil-Suswono
Koalisi Jakarta Maju yang tergabung dari parpol KIM Plus tetap akan solid mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan, Koalisi Jakarta Maju yang tergabung dari parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tetap akan solid mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Pernyataan itu ditegaskan Zulhas menyusul soal pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pilkada) oleh DPR RI.
Zulhas menegaskan, KIM Plus tetap akan sepakat mendukung Ridwan Kamil-Suswono meski seluruh partai di dalamnya memiliki kewenangan untuk mengusung calon kepala daerahnya sendiri.
"KIM kan sudah putus, sudah tidak ada perubahan lagi di KIM (terkait cagub-cawagub Jakarta)," kata Zulhas saat ditemui awak media di Kediaman Dinas Menteri Perdagangan RI, di Kompleks Menteri, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Lebih lanjut, Zulhas menyatakan, keputusan untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono itu sudah bulat ditetapkan oleh KIM Plus.
Bahkan kata dia, soliditas itu juga dikedepankan oleh para partai politik yang baru bergabung ke dalam KIM Plus tersebut seperti PKS.
"Ya kita kan KIM sudah sepakat, kalau mau menyalonkan sendiri itu kan bisa ya, PKS itu bisa. Kalau kita kan sudah bulat, apalagi PKS sudah gabung ya kan. Ya tinggal PDIP kan, kalau PDIP tanyakan PDIP," kata dia.
Baca juga: Fahri Hamzah: Jakarta Tak Perlu Pilkada, Bisa Langsung Aklamasi Ridwan Kamil-Suswono
Sebagai informasi, DPR RI telah membatalkan pengesahan Revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Dengan begitu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, untuk Pilkada 2024 ini aturannya akan mengikuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," kata Dasco saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2024) malam.
Dasco juga menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang menyusul dibatalkannya pengesahan Revisi UU Pilkada tersebut.
Kata Dasco, tidak akan digelarnya sidang paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu.
Dimana, DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis. Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.
"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah) Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco.
Saat disinggung soal kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Pilkada malam ini atau tidak, Dasco membantahnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjamin tidak akan ada lagi sidang paripurna setelah dibatalkan pada siang tadi.
"Gak ada saya jamin, gak ada," kata dia.
Dengan begitu maka kata Dasco, Pilkada tahun ini aturannya akan merujuk pada putusan gugatan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Dirinya lantas menyatakan kalau isu yang membuat polemik di masyarakat jelang Pilkada ini sudah selesai.